Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Zuriat Kesultanan Siak Anggap Tak Sah Penabalan T Nasir Menjadi Sultan Siak XIII

Riauterkini-PEKANBARU- Penabalan Tengku Nasir sebagai Sultan Siak ke-13 yang didukung oleh sekelompok LSM dan ormas serta yang katanya dari Datuk Empat Suku tidaklah mengikuti alur dan patut bagi sebuah Kerajaan Kesultanan Siak yang terbesar di Asia Tenggara dan sangat termasyhur sampai ke mancanegara. "Ini yang kemudian diperlakukan seperti main sultan-sultanan saja. Hal ini sangat melecehkan Kesultanan Siak." Hal ini diungkapkan oleh zuriyat sah Kesultanan Siak H.Tengku Syed Muhammad Amin bin Tengku Syed Ibrahim bin H.Tengku Syed Abu Bakar bin Tengku Bagoes Syed Toha bin Sultan Syarif Kassim bin Abdul Jalil Syaifuddin, Jumat (24/6/22).

Menurutnya, bukan hanya zuriat sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang bermula dari keturunan Raja Kecik tetapi hingga zuriyat keturunan Kesultanan Syarif Kassim II, Mangkubumi, Datuk Empat Suku serta Datuk Laksmana Raja Dilaut, bahkan kerabat Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Johor, Kuala Lumpur, Singapore dan lainnya di luar negeri sana mengecam keras dan tak tertutup kemungkinan akan menindak oknum-oknum yang mengaku atau menyatakan dirinya sebagai Sultan Siak ke-13.

"Hal ini sangat melecehkan Kesultanan Siak. Banyak hal yang dilakukan cenderung pembohongan publik, terindikasi ada pemalsuan tanda tangan di data yang ada ditunjukkan pada media cetak dan elektronik oleh T Nasir. Terlebih sesatnya lagi, ia mengatakan ada lebih dari 20 ahli waris Sultan Siak yang memberi kuasa, menyetujui dan menandatanganinya menjadi sultan," terangnya.

Ahli waris Sultan Siak itu menurut Tengku Syed Muhammad Amin jumlahnya ribuan. Kemudian T Nasir juga mengatakan bahwa bukti kekuatan untuk menjadi Sultan Siak ini telah pula disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang dengan salinan Penetapan NO.06/pdt.P/2011/PA.SLP tanggal 8 Juni 2011, menurut T Nasir dalam wawancaranya di salah satu podcast.

"Padahal kita tahu adapun guna PA (Pengadilan Agama) bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengeluarkan surat itu tanpa ada sumpah dan acara persidangan yang dilaksanakan dengan ikut menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan."

"Perlu dipertanyakan juga Pengadilan Agama Selat Panjang sudahkah melakukan tahapan seperti itu?" Tengku Syed Muhammad Amin mempertanyakan.

Banyak hal lain yang apabila disimak dari pemberitaan, video elektronik sepertinya terindikasi mengandung pembohongan publik, terusnya.

"Jadi kami dari Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri masih memberi kesempatan untuk T Nasir yang meng-sultan-kan dirinya tanpa alur dan patut, tanpa permusyawaratan kezuriyatan tersebut untuk meminta maaf dan memohon ampunlah kepada Allah atas kekhilafan dan hawa nafsu yang tak terkendali dengan semena-mena tersalah arah dan lupa diri hingga membuat gaduh dan mengakibatkan terpecahbelahnya Keluarga Besar Zuriyat Kesultanan Siak ini. Sehingga apabila itu dilakukan maka sudah dipastikan kami Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri, akan membuka pintu maaf tersebut dan siap untuk bersatu bersama berjuang kembali menegakkan batang terendam dengan mengutamakan aturan yang shohih, layak dan patut hingga dapat kembali menghidupkan ghiroh Kesultanan Siak ini bergelora, bergema membahana sampai ke mancanegara. Tetapi apabila T Nasir masih bersikukuh mempertahankan pendiriannya dengan menganggap ianya telah merasa benar sebagai ::Sultan Beneran' maka jangan salahkan kami Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yqng berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di luar negeri akan mengambil langkah hukum," tutup H.Tengku Syed Muhammad Amin.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Kamis, 28 Agustus 2025

Wabup Inhil Sambut Audiensi BPOM, Bahas Keamanan Produk di Pasaran


Kamis, 28 Agustus 2025

KPU Riau Audiensi dengan Kesbangpol, Bahas Hibah dan Penguatan Pendidikan Pemilih


Kamis, 28 Agustus 2025

Abrasi Pesisir Bengkalis dan Marwah Melayu : Tantangan Riau Istimewa di Tengah Kasus PEN Mangrove


Kamis, 28 Agustus 2025

Bina Rohani WBP, Lapas Bengkalis Gandeng Kemenag


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis Dorong Generasi Muda Melek Finansial


Kamis, 28 Agustus 2025

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional


Kamis, 28 Agustus 2025

Gubri Abdul Wahid Dianugerahi Penghargaan Baznas Awards 2025


Kamis, 28 Agustus 2025

Ini Calon Muda Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua DKD Rohil Periode 2025-2030


Kamis, 28 Agustus 2025

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ajak Jaga Kamtibmas dan Kebersihan


Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua TP PKK Pekanbaru Imbau Forcintaku Dukung Program Zero Putus Sekolah


Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Intensifkan Patroli Rawan Karhutla dan Imbauan ke Warga


Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Muflihun Laporkan Sejumlah Pihak ke Polresta Pekanbaru


Kamis, 28 Agustus 2025

Henny Sasmita Wahid: Literasi Melahirkan Pemikiran dan Solusi Bangsa


Kamis, 28 Agustus 2025

Kepala Desa Betung Apresiasi PT Musim Mas atas Bantuan Cor Jalan Poros


Kamis, 28 Agustus 2025

Wabup Pelalawan Buka POR Pelajar di SMAN 1 Pangkalan Kuras, Tekankan Sportivitas


Kamis, 28 Agustus 2025

Setiap Sore Warga Ramai-ramai Nikmati Jernihnya Air Sungai Kuantan


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis–BKSDA Riau Perkuat Monitoring Konservasi Giam Siak Kecil dan Balai Raja


Kamis, 28 Agustus 2025

Aksi Berulang, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Pipa Besi PHR di Mandau Bengkalis


Rabu, 27 Agustus 2025

Rakor, Pemkab Inhil Matangkan Strategi Program MBG


Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati Herman Buka Muscab ke-II DPC Granat Inhil