Riautetkini-RENGAT – Belum genap satu bulan menjabat Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasatreskrim Inhu AKP Yohn Mabel S.Tr.k., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim Polres Inhu melakukan gebrakan. Tak tanggung tanggung dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubsidi di SPBU berhasil diungkap.
Keberhasilan Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasatreskrim Inhu AKP Yohn Mabel S.Tr.k., S.I.K., M.H. dalam melakukan gebrakan di awal masa tugas nya di Inhu tidak terlepas dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Senin (26/10/26).
“Kali ini, personel Satreskrim mengamankan empat orang sopir beserta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu,” tegas Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam (25/10/26) sekitar pukul 22.48 WIB, oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, S.H.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat sopir, berikut empat unit kendaraan bermuatan dan sejumlah baby tank yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar.
“Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menerima informasi dari informan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Riki Rahmadi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai. Dalam pemantauan, petugas mendapati sebuah truk Fuso Nissan bernomor polisi BA 9880 LC yang diduga telah dua kali keluar masuk SPBU tersebut.
“Petugas kemudian mengikuti kendaraan itu hingga berhenti di sebelah SPBU. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir ditemukan berada di bak kendaraan dan diduga sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki bawah ke baby tank yang berada di dalam bak truk,” ujar nya.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas juga menemukan beberapa kendaraan lain yang di bagian baknya terdapat baby tank berisi maupun kosong.
Selanjutnya, keempat sopir beserta kendaraan dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim Satreskrim Polres Inhu langsung mengamankan ,
1. HO sopir truk Fuso Nissan nomor polisi BA 9880 LC. Kendaraan tersebut membawa 12 baby tank, terdiri atas 10 unit kosong dan dua unit berisi solar dengan total sekitar 2 ton.
2. R, sopir Colt Diesel Dutro jenis angkel nomor polisi BM 8577 CJ. Kendaraan tersebut membawa empat baby tank, terdiri atas dua unit kosong dan dua unit berisi solar dengan total sekitar 1,8 ton.
3. D, sopir Colt Diesel Dutro jenis angkel nomor polisi BK 9187 CJ. Kendaraan tersebut membawa empat baby tank, terdiri atas satu unit kosong dan tiga unit berisi solar dengan total sekitar 2,2 ton.
4. AN, sopir Colt Diesel Ragasa nomor polisi BA 9936 LE. Kendaraan tersebut membawa empat baby tank, terdiri atas dua unit kosong dan dua unit berisi solar dengan total sekitar 1,6 ton.
Berdasarkan data awal jumlah solar yang dilaporkan berada di dalam baby tank pada keempat kendaraan mencapai sekitar 7,6 ton, dengan total 24 baby tank, terdiri atas 17 unit kosong dan tujuh unit berisi BBM,” urainya.
Ditambahknya, Polres Inhu Menegaskan Komitmen Penegakan Hukum dimana
langkah cepat personel Satreskrim Polres Inhu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
“Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut dan terhadap para pihak yang diamankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Yhon Mebel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing,” imbau nya. ***** (guh)