Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Siak, 6.500 liter Bio Solar Diamankan

Riauterkini - PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (21/10/26).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/26) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima unit berisi solar, sementara tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.

Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.

Barang bukti lainnya berupa tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Menurut Ade, para tersangka diduga membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 20 Oktober 2026

Tak Sekadar Wartakan Berita, PKWACI Kembali Berbagi Kepedulian dengan Anak Yatim


Selasa, 20 Oktober 2026

Tujuh Gudang di Pergudangan Avian Pekanbaru Terbakar


Selasa, 20 Oktober 2026

Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah


Selasa, 20 Oktober 2026

Dukung Mubes, HPMR Bengkalis Apresiasi PT. MMJ Rupat


Selasa, 20 Oktober 2026

Polres Rohil Gerebek Dua Sarang Narkoba, 6 Orang Diamankan dan 61 Gram diduga Sabu Disita


Senin, 19 Oktober 2026

DBH Bengkalis Anjlok, dari Rp2 T pada 2025 Menjadi Rp600 M pada 2027


Senin, 19 Oktober 2026

LAMR Kota Dumai Hadiri Hari Kebudayaan Nasional di Pekanbaru


Senin, 19 Oktober 2026

Lantik Empat Kepala Desa, Bupati Kuansing Tekankan Pelayanan dan Amanah kepada Masyarakat


Senin, 19 Oktober 2026

Layani Masyarakat, Kapolres Inhu Terjun langsung Atur Lalulintas


Senin, 19 Oktober 2026

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Riau Berhasil Sita 47 Kg Sabu di Pekanbaru


Senin, 19 Oktober 2026

Dimasukkan dalam Tumbler, Penyeludupan Liquid Narkotika di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan


Senin, 19 Oktober 2026

Dampak Kabut Asap Meningkat, Belasan Warga Pekanbaru Mulai Manfaatkan Layanan Posko Kesehatan


Senin, 19 Oktober 2026

Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Kesiapan Latihan Pratugas Yonif 132/BS di Kampar


Senin, 19 Oktober 2026

Riset Kyoto University di PTPN IV Regional III Berhasil Optimalisasi Produksi Biogas Hingga 22 Persen


Senin, 19 Oktober 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih Warga, Satgas TMMD ke-130 Gesa Pembangunan Sumur Bor dan MCK di Kuala Lemang


Senin, 19 Oktober 2026

Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 19 Oktober 2026

Tampil Gemilang, Pebalap Binaan Astra Honda Raih Double Podium di TTC 2026


Senin, 19 Oktober 2026

Diduga Tewaskan Bocah Juli Silam, Seekor Harimau Ditangkap BBKSDA Riau


Senin, 19 Oktober 2026

KKBR Bawa Pesan Pelestarian Budaya Banjar di Hari Kebudayaan Nasional 2026


Senin, 19 Oktober 2026

Tuntas Pimpin KBB Riau, Syamsuddin Uti Terima Penghargaan dari Paman Birin