riauterkini-INDRAGIRI HILIR— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menindaklanjuti secara serius dan terbuka penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan perusakan ekosistem mangrove dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Batang Sari dan Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Desakan tersebut disampaikan Ketua HMI Cabang Tembilahan Muhammad Yusuf, menyusul adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Riau Nomor: B/SP2HP/611/VI/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Polda Riau menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat dari Akhmad dan Tapsiruddin serta mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/331/VI/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026.
“Artinya, laporan masyarakat sudah memiliki dasar penanganan dalam bentuk penyelidikan. Tetapi hari ini masyarakat tentu bertanya: setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan, apa perkembangan konkretnya?” ujar Muhammad Yusuf.
Menurut Yusuf, masyarakat tidak sedang meminta aparat untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa proses hukum. Masyarakat hanya meminta agar laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian.
“Masyarakat menunggu. Jangan biarkan laporan berhenti menjadi surat dan nomor administrasi. Kalau memang sedang diselidiki, maka masyarakat perlu melihat bahwa proses penyelidikannya berjalan, fakta lapangan diperiksa, dokumen ditelusuri, dan setiap pihak yang relevan dimintai keterangan,” tegasnya.
HMI Cabang Tembilahan Minta Cek Lapangan dan Verifikasi Izin
HMI Cabang Tembilahan juga meminta Polda Riau tidak hanya memeriksa kondisi fisik lokasi, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status dan riwayat lahan yang dilaporkan.
Di antaranya dengan memeriksa titik koordinat lokasi, status kawasan, kondisi ekosistem mangrove, batas IUP perusahaan, riwayat perubahan tutupan lahan, serta dokumen penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Kalau ada dugaan kebun sawit berada di luar wilayah izin, itu harus diverifikasi dengan peta dan dokumen resmi. Jangan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Begitu juga kalau ada dugaan kawasan mangrove yang berubah fungsi, perlu dilihat riwayatnya melalui data dan citra satelit,” kata Yusuf.
Menurutnya, pembuktian harus menjawab rangkaian persoalan secara utuh: di mana lokasinya, apa status lahannya, siapa yang menguasai, kapan perubahan fungsi terjadi, atas dasar izin apa lahan dimanfaatkan, serta siapa saja yang terlibat atau mengetahui aktivitas tersebut.
Koordinator Isu BEM se-Riau : Jangan Tunggu Kerusakan Semakin Luas
Sementara itu, Koordinator BEM se-Riau, Naufal Rifai, meminta Polda Riau segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat.
“Kami mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Turun ke lapangan, periksa lokasi, ambil titik koordinat, cocokkan dengan peta perizinan dan status kawasan. Itu yang ditunggu masyarakat,” ujar Naufal.
Naufal menegaskan, persoalan mangrove di Indragiri Hilir tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Indragiri Hilir adalah daerah pesisir. Mangrove memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat pesisir, perlindungan pantai, ekosistem perairan, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, ketika ada laporan dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove, negara harus memastikan persoalannya terang,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan pengalihan atau jual beli lahan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan masyarakat turut ditelusuri apabila ditemukan dasar faktual dalam proses penyelidikan.
“Kalau memang ada proses pengalihan, siapa yang mengalihkan, kepada siapa, berdasarkan dokumen apa, dan bagaimana status tanahnya, itu harus diperiksa. Tetapi kami tetap menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” tambah Naufal.
Jangan Ada Pembiaran
HMI Cabang Tembilahan kembali menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan, pemerintah desa, koperasi ataupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mendapatkan proses hukum yang adil. Yang kami desak adalah kepastian bahwa laporan masyarakat diperiksa secara objektif,” ujar Yusuf.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Yang tidak boleh adalah masyarakat sudah melapor, Polda sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan, tetapi kemudian tidak ada kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaannya,” kata Yusuf.
HMI Cabang Tembilahan juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
“Kami ingin satu hal sederhana: terang. Kalau salah, katakan salah berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan. Tetapi jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tutup Yusuf.***(pto)