Riauterkini-SIAK - Misteri kematian dokter anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak dr. Alex Christo Loris akhirnya terungkap.
Tim Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau melalui tim forensik RS Bhayangkara Pekanbaru merilis keterangan medis lengkap terkait temuan luka pada jenazah dr. Alex Christo Loris (30).
Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan penyebab kematian dan mengidentifikasi asal-usul setiap bekas luka yang terdapat pada tubuh korban.
Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Riau, Kompol dr. Desi Marta Panjaitan, Sp.F.M., saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (4/8/26).
dr. Desi menjelaskan, dari hasil otopsi luar dan dalam, tim medis menemukan beberapa jenis luka dengan karakteristik dan penyebab yang berbeda.
"Tim forensik menemukan luka berbentuk titik yang disertai pembengkakan pada area punggung tangan kiri korban. Berdasarkan pola dan bentuknya, luka tersebut dipastikan merupakan bekas tusukan jarum suntik (spuit)," kata dr. Desi.
dr. Desi mengatakan, pemeriksaan toksikologi dan uji DNA pada alat suntik mengonfirmasi jalur inilah yang digunakan untuk memasukkan obat pelemas otot Rokuronium secara intravena (IV), yang berujung pada kelumpuhan otot pernapasan hingga menyebabkan kematian korban.
"Pemeriksaan fisik juga mencatat adanya memar di area kepala akibat benturan benda tumpul. Namun, memar tersebut dipastikan tidak menyebabkan kematian," katanya.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan tidak ada patah tulang pada tengkorak, dan kondisi jaringan otak korban masih dalam batas normal tanpa trauma fatal.
Mengenai temuan luka pada area leher, dada, perut, punggung, hingga kedua lengan, dokter memastikan bahwa seluruh luka tersebut merupakan luka pasca-kematian (post-mortem).
"Hasil pemeriksaan jaringan kulit memperkuat bukti bahwa bekas luka tersebut timbul akibat gigitan serangga setelah korban meninggal dunia, bukan merupakan luka intravital atau tindakan penganiayaan sebelum tewas," katanya.
Secara keseluruhan, tim medis tidak menemukan adanya luka intravital (luka sebelum meninggal) di organ dalam maupun bagian tubuh lainnya yang mengindikasikan kekerasan fisik fatal.
Penyebab utama kematian korban murni dipicu oleh efek zat Rokuronium yang mengakibatkan mati lemas (asfiksia).
Berdasarkan analisis kondisi jenazah saat pemeriksaan pada 14 Juli 2026 pukul 20.37 WIB, kematian dr. Alex diperkirakan terjadi antara 12 hingga 24 jam sebelum otopsi dilakukan.
Seluruh dokumen Visum et Repertum kini telah diserahkan resmi ke Polres Siak untuk kepentingan penyidikan.***(Adji)