Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pemerasan Anggaran UPT Dinas PUPR, Dua Bawahan Gubri Non Aktif Juga Dihukum 2 Tahun Penjara



Riauterkini- PEKANBARU- Vonis hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Abdul Wahid, Gubernur non aktif Riau, ternyata juga ditimpakan pada dua bawahannya, Muhammad Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau dan Dani Nursalam, Tenaga Ahli Gubri. Masingmasing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Terdakwa Muhammad Arif juga diwajibkan membayar kerugian negara (uang pengganti) sebesar Rp 290 juta subsider 1 tahun. Sementara terdakwa Dani tidak dikenakan membayar kerugian negara. Karena kerugian tersebut telah dikembalikan

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH pada sidang Kamis (30/7/26) siang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kedua terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai putusan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir, sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, JPU, Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH. Menuntut terdakwa Muhammad Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. M Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.

Terdakwa Dani M Nursalam, dijatuhi tuntutan hukuman selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena telah dikembalikan sebesar Rp 170 juta.

Terdakwa Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar selama kurun waktu satu bulan, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan dakwaan diketahui, bahwa para terdakwa melakukan pemaksaan kepada Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya.

Terdakwa Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 14 Agustus 2026

Wako Agung Luruskan Polemik STC: Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri


Jumat, 14 Agustus 2026

DPMPTSP Riau Fasilitasi Empat Perusahaan Akses Pembiayaan Lewat BRK Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026

Polsek Ukui Edukasi dan Berikan Imbauan ke Warga Antisipasi Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026

PT Arara Abadi Raih Penghargaan Investor PMDN Terbaik II di Riau


Jumat, 14 Agustus 2026

Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan: Ledakan Muncul Sesaat Setelah Mobil Dihidupkan


Jumat, 14 Agustus 2026

Nilai Investasi di Riau Tertinggi di Sumatera, Plt Gubri Minta Herus Berdampak untuk Masyarakat


Jumat, 14 Agustus 2026

970 Napi Lapas Bengkalis Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, 15 Orang Langsung Bebas


Jumat, 14 Agustus 2026

SPBU Lubuk Terap, Pelalawan Terbakar, Api Sudah Padam


Jumat, 14 Agustus 2026

Bangun Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling


Jumat, 14 Agustus 2026

APHI Riau Imbau Anggota Perkuat Kesiapsiagaan dan Langkah Nyata Cegah Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, PPN Sumbagut Suguhkan Hadiah Spesial di MyPertamina


Jumat, 14 Agustus 2026

Polisi Amankan Pria Bawa 54 Gram Sabu di Pondok Sawit Gondai Pelalawan


Kamis, 13 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kapolres Rohil Hadiri Karnaval di Bagansiapiapi


Kamis, 13 Agustus 2026

Diresmikan Presiden, 110 Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Disita


Kamis, 13 Agustus 2026

Wawan Kurniawan Pimpin Bahu Nasdem Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Sambangi Warga, Polisi Ajak Jaga Kamtibmas dan Waspadai Karhutla


Kamis, 13 Agustus 2026

Plt Bupati Nyatakan Semangat Pacu Jalur Harus Jadi Inspirasi Membangun Kuansing


Kamis, 13 Agustus 2026

Penghargaan Proper Hijau Bukti Konsistensi Perusahaan Jalankan Operasi Berkelanjutan