Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Divonis 11 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU - Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terlihat pasrah begitu majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 180 hari.

Terdakwa Rahman terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana Participating Interat (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis, SH pada sidang Kamis (16/7/26), terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indoriesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain hukuman pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 10.804.155.655, atau subsider selama 4 tahun.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Seperti diketahui, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023 hingga 2024.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disalurkan kepada berbagai pihak yang tidak memiliki hak atas dana tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu aset yang disita berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 17 Agustus 2026

Dua Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Rupat Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dicari


Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi HUT RI, 7 Bebas


Senin, 17 Agustus 2026

10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

Berlangsung Hikmat, Bupati Bengkalis Pimpin Upacara HUT ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

Sepasang Gajah di Kasang Kulim Kibarkan Bendera Merah Putih


Senin, 17 Agustus 2026

Upacara HUT ke-81 RI di Riau Berlangsung Khidmat Meski Cuaca Berkabut


Senin, 17 Agustus 2026

Siswa SMAN 1 Tembilahan Prestasi FLS2N Tingkat Nasional Pukau Panggung Seni Goldfish Merdeka Fest Vol. 1


Senin, 17 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, Kapolres Rohil Ikuti Renungan Suci untuk Kenang Jasa Para Pahlawan


Senin, 17 Agustus 2026

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polsek Tanah Putih Bagikan Bendera kepada Masyarakat


Minggu, 16 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kadispora Riau Apresiasi Turnamen Domino KONI Kampar


Minggu, 16 Agustus 2026

Elevasi Waduk Menyusut, PLTA Koto Panjang Pastikan Pembangkit Tetap Beroperasi


Minggu, 16 Agustus 2026

Bupati Bengkalis Kukuhkan 75 Anggota Paskibra Kabupaten Bengkalis


Minggu, 16 Agustus 2026

Patroli di Ukui Pelalawan, Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 16 Agustus 2026

Semarak Kemerdekaan, Kapolsek Tanah Putih dan Personel Bagikan Bendera kepada Warga


Minggu, 16 Agustus 2026

Tiga Orang Hilang, Kapal Angkut TKI Tenggelam di Perairan Rupat


Sabtu, 15 Agustus 2026

PPN Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka


Sabtu, 15 Agustus 2026

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi


Sabtu, 15 Agustus 2026

Merasa Didiskriminalisasi, Terdakwa Perkara Penggelapan Dana KSU, Lapor ke Kementrian Koperasi


Sabtu, 15 Agustus 2026

Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Desa Danai Inhil Diminta Tetap Waspada