Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB melalui Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026 yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, SH., M.Hum., MM., M.I.Kom.
Dalam perkara ini, MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan Y merupakan Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 di Disdikbud Rokan Hilir.
Kasus tersebut ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wisnu N. Wibowo, SH., MH.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada periode November hingga Desember 2025 saat Disdikbud Rokan Hilir mencairkan anggaran TPP bagi guru PPPK tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Rokan Hilir.
Jumlah penerima TPP tercatat sebanyak 2.138 guru PPPK. Namun, dana tambahan penghasilan untuk dua bulan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru yang berhak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwan Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman penyidik, dana TPP tersebut diduga telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada para penerima dan diduga dinikmati oleh oknum tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
"Dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap proses pencairan anggaran serta aliran dana pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025," ujar Alfriwan.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Rokan Hilir juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan penahanan. MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026, sedangkan Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.
Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(Bud)