Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau



Riauterkini - PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari aksi begal yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/06/26), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus bekerja di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelas Hasyim.

Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena menyasar tempat ibadah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," ungkap Hasyim.

Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus itu dalam waktu dekat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Rooy.

Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.

Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 14 Agustus 2026

Wako Agung Luruskan Polemik STC: Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri


Jumat, 14 Agustus 2026

DPMPTSP Riau Fasilitasi Empat Perusahaan Akses Pembiayaan Lewat BRK Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026

Polsek Ukui Edukasi dan Berikan Imbauan ke Warga Antisipasi Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026

PT Arara Abadi Raih Penghargaan Investor PMDN Terbaik II di Riau


Jumat, 14 Agustus 2026

Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan: Ledakan Muncul Sesaat Setelah Mobil Dihidupkan


Jumat, 14 Agustus 2026

Nilai Investasi di Riau Tertinggi di Sumatera, Plt Gubri Minta Herus Berdampak untuk Masyarakat


Jumat, 14 Agustus 2026

970 Napi Lapas Bengkalis Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, 15 Orang Langsung Bebas


Jumat, 14 Agustus 2026

SPBU Lubuk Terap, Pelalawan Terbakar, Api Sudah Padam


Jumat, 14 Agustus 2026

Bangun Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling


Jumat, 14 Agustus 2026

APHI Riau Imbau Anggota Perkuat Kesiapsiagaan dan Langkah Nyata Cegah Karhutla


Jumat, 14 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, PPN Sumbagut Suguhkan Hadiah Spesial di MyPertamina


Jumat, 14 Agustus 2026

Polisi Amankan Pria Bawa 54 Gram Sabu di Pondok Sawit Gondai Pelalawan


Kamis, 13 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kapolres Rohil Hadiri Karnaval di Bagansiapiapi


Kamis, 13 Agustus 2026

Diresmikan Presiden, 110 Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Disita


Kamis, 13 Agustus 2026

Wawan Kurniawan Pimpin Bahu Nasdem Riau


Kamis, 13 Agustus 2026

Sambangi Warga, Polisi Ajak Jaga Kamtibmas dan Waspadai Karhutla


Kamis, 13 Agustus 2026

Plt Bupati Nyatakan Semangat Pacu Jalur Harus Jadi Inspirasi Membangun Kuansing


Kamis, 13 Agustus 2026

Penghargaan Proper Hijau Bukti Konsistensi Perusahaan Jalankan Operasi Berkelanjutan