Riauterkini-PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan pendidikan hukum bagi pemerintah desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan perdana Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tepat guna.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sorek Kafe, Kecamatan Pangkalan Kuras, itu dihadiri para kepala desa, perangkat desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Program tersebut menjadi bagian dari langkah konkret bidang intelijen Kejari Pelalawan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri AS, SH., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., menjelaskan bahwa program Jaga Desa hadir sebagai respons terhadap besarnya anggaran yang kini dikelola oleh pemerintah desa.
“Program ini diluncurkan karena desa saat ini mengelola Dana Desa dalam jumlah yang besar. Apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Pajri.
Menurut dia, program Jaga Desa bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, dan penerangan hukum secara langsung kepada pemerintah desa agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“Program ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Kami turun langsung ke desa-desa agar kasus-kasus penyalahgunaan Dana Desa yang pernah terjadi tidak terulang kembali,” ujarnya.
Meski mengedepankan pendekatan pencegahan, Pajri menegaskan bahwa Kejaksaan tetap akan menindak secara hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan mengabaikan pembinaan yang telah diberikan.
“Jika sudah diberikan penerangan hukum, dilakukan pemantauan dan pengawasan, namun masih tidak diindahkan, terlebih jika ada laporan masyarakat yang disertai bukti, maka akan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, program Jaga Desa menempatkan jaksa sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Materi yang diberikan meliputi pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa, regulasi yang mengatur penggunaan anggaran, tata cara pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain itu, pengawasan dilakukan melalui aplikasi Monitoring Village atau Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui aplikasi tersebut, pemerintah desa diwajibkan menginput data perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan terlebih dahulu memberikan teguran dan pembinaan sebagai langkah awal sebelum menempuh proses hukum pidana.
Program Jaga Desa juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pemerintah desa didorong menyusun laporan keuangan secara tertib, memasang papan informasi penggunaan Dana Desa, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Pajri menegaskan bahwa peran jaksa dalam program ini bukan sebagai pelaksana proyek desa, melainkan sebagai pihak yang melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Pelalawan berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.***(ang)