Riauterkini-PEKANBARU- Seorang pejabat dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Zulkipli, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti itu, dijatuhi tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara, pada kegiatan pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH MH dan Jenti Siburian SH MH, pada sidang Selasa (14/4/26). Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
" Menuntut terdakwa Zulkipli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, subsideir selama 3 bulan kurungan," ucap Ulinnuha dalam sidang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.583.300.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Namun terdakwa telah mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta. Sehingga masih ada UP tersisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1.433.300.000," sambung Ulin.
Selanjutnya terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman tersebut pada sidang berikutnya pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU diketahui bahwa, perbuatan terdakwa itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 lalu, saat terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.
Selaku PPK, terdakwa memilih penyedia (CV. SELKO) dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya. Dimana Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud.
Berawal, Dinas DKPP Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2.250.000.000.
Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa. Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000. Tetapi, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 bibit saja.
Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000. Tetapi faktanya hanya menerima sebanyak 108.200 bibit.
Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak 56.800 bibit kopi dikorupsi terdakwa.
Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI. Diketahui perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.433.070.000.**(har)