Riauterkini-BENGKALIS- Aksi kejahatan brutal yang mengguncang warga Kecamatan Bantan akhirnya berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Bengkalis. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berujung pada pembunuhan berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan.
Korban berinisial Aping (WP) alias A (53), seorang pedagang, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dapur rumahnya. Tubuh korban tergeletak telungkup dengan luka serius dan berlumuran darah.
Penemuan mayat bermula dari seorang saksi yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Ia curiga melihat pintu belakang rumah korban terbuka. Saat diperiksa, korban sudah tidak bergerak.
“Warga sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Kasi Humas Aipda Juliandi, Ahad (12/4/26).
Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang mengindikasikan adanya perlawanan dari korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial MRP (17) berhasil ditangkap di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku awalnya berniat melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui korban, sehingga terjadi perkelahian. Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa parang kemudian menyerang korban secara brutal hingga tewas di tempat.
Fakta mengejutkan terungkap, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kondisi tersebut diduga memengaruhi emosi dan tindakan nekat pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan akan pentingnya peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba. Mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.***(dik)