Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ketegangan di Sungai Jalau: Abaikan Arahan Kapolres, PT Kuari Kampar Utara Diduga Kerahkan Preman Bongkar Portal Warga



Riauterkini-KAMPAR UTARA– Situasi di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, sempat memanas pada Jumat 10/4. Bukannya mengindahkan arahan Kapolres Kampar untuk melakukan mediasi ulang terkait sengketa dengan warga, pihak PT Kuari Kampar Utara justru diduga mendatangkan sekelompok orang yang ditengarai sebagai preman bayaran untuk membuka paksa portal yang disegel masyarakat.

Aksi sepihak perusahaan ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang telah lama menuntut kejelasan terkait penghitungan kerugian serta realisasi janji-janji perusahaan yang hingga kini belum terpenuhi.

Kronologi Kejadian
Penyegelan portal oleh warga pada Jumat (3/4/26) yang lalu merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 DPRD Provinsi Riau yang diabaikan oleh perusahaan. Pada Kamis (9/4) Kapolres Kampar telah melakukan mediasi kedua belah pihak dan memberikan instruksi agar kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi ulang. Arahan tersebut mencakup penghitungan ulang kerugian yang dialami masyarakat serta penagihan komitmen yang pernah dijanjikan pihak manajemen PT Kuari Kampar Utara. Namun, alih-alih hadir dengan solusi damai, pihak perusahaan diduga mendatangkan orang tak dikenal yang bertujuan intimidatif di lokasi portal justru menyulut emosi massa.

Perlawanan Warga dan Tindakan Kepolisian
Melihat adanya niat upaya pembongkaran paksa oleh kelompok tersebut, ratusan warga Desa Sungai Jalau segera berkumpul dan melakukan penghadangan. Beruntung, aparat dari Polres Kampar yang berada di lokasi bertindak sigap.

Kami hanya menuntut hak masyarakat dan janji perusahaan. Tapi mereka malah mengirim orang-orang luar untuk menakut-nakuti kami. Kami tidak akan mundur sebelum ada keadilan," ujar Darmiadi.

Berkat kekompakan masyarakat dan ketegasan aparat kepolisian di lapangan, kelompok yang diduga preman bayaran tersebut akhirnya berhasil diusir keluar dari wilayah desa tanpa sempat merusak 7 portal lebih jauh.

Kondisi Terkini
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Sungai Jalau berangsur kondusif, namun warga tetap melakukan penjagaan ketat di area portal. Masyarakat berharap pihak terkait memanggil pimpinan PT Kuari Kampar Utara untuk mempertanggungjawabkan tindakan provokatif ini dan segera melalukan pencabutan izin perusahaan.

Pihak manajemen PT Kuari Kampar Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengerahan massa tersebut. Sementara itu, Polres Kampar terus memantau guna mengantisipasi adanya konflik susulan.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Berita Lainnya

Rabu, 13 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Harapkan GP Ansor Jadi Garda Persatuan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah


Rabu, 13 Mei 2026

Debit Sungai Kuantan Dekati Zona Merah, Bupati Kuansing Instruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir


Rabu, 13 Mei 2026

Wabup Yuliantini Hadiri Acara Sholawat dan Doa Inhil Berselawat, Menjemput Syafaat di Negeri Beradat


Rabu, 13 Mei 2026

FWKLA Kota Pekanbaru Tancap Gas, Siapkan Program Bernas Dukung Percepatan KLA Utama


Rabu, 13 Mei 2026

Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026


Rabu, 13 Mei 2026

Pengendara Vario Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalintim Pelalawan


Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung di Pondok Kresek


Rabu, 13 Mei 2026

Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah


Rabu, 13 Mei 2026

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional


Rabu, 13 Mei 2026

PTPN IV Perkuat Akses Kesehatan Kaum Dhuafa melalui Dukungan Rumah Singgah


Rabu, 13 Mei 2026

PPN Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan


Rabu, 13 Mei 2026

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Siswa SMKN 2 Soal Keimigrasian dan Bahaya TPPO


Rabu, 13 Mei 2026

KPU Riau Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu


Rabu, 13 Mei 2026

Polres Dumai Luncurkan Program JALUR, CKG untuk Warga dan Bantuan Pangan


Rabu, 13 Mei 2026

51 Keluarga di Kepenghulu Rantau Bais, Rohil Terima BLT DD Tahun 2026


Rabu, 13 Mei 2026

DuanPekan Bebas dari Penjara, Maling Motor Kambuhan Kembali Ditangkap Polres Pelalawan


Rabu, 13 Mei 2026

Ketahanan Pangan Nasional, Desa Bukit Gajah Pelalawan Dapat Penyuluhan


Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Lakukan Monitoring Stok BBM di SPBU, Distribusi Tetap Stabil


Rabu, 13 Mei 2026

Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 13 Mei 2026

Pemilik Warung Remang di Tanah Putih, Rohil Diberi Waktu 7 Hari Kosongkan Bangunan