Riauterkini - PEKANBARU – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, Marjani, yakni Ahmad Yusuf, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah pihak terkait.
Tak main-main, Marjani melalui kuasa hukumnya menggugat kepada komisi anti rasuah tersebut sebesar Rp11 miliar. Yakni terdiri dari material sebesar Rp1 miliar serta inmeterial Rp10 miliar.
Gugatan tersebut juga menyasar para penyidik serta sejumlah pihak lain yang diduga mencatut nama kliennya dalam pokok perkara, yang disebut dengan inisial D, A, dan F.
Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya, baik secara pribadi maupun sosial ekonomi.
“Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan, karena telah berdampak pada kerugian pribadi, keluarga, hingga sosial ekonomi klien kami,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/25).
Ia menegaskan, gugatan yang telah teregister tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pidana yang saat ini sedang berjalan di KPK.
“Ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum. Gugatan ini semata untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan status hukum terhadap Marjani.
Salah satunya terkait pencantuman nama yang dinilai tidak tepat serta adanya perbedaan keterangan yang signifikan dalam perkara tersebut.
Menurut Ahmad Yusuf, hingga saat ini juga belum dilakukan konfrontasi terhadap keterangan-keterangan yang dianggap bertentangan.
"Ada indikasi nama klien kami dicantumkan tidak tepat. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan yang sangat signifikan, namun faktanya belum dilakukan konfrontir,” jelasnya.
Ia juga membantah sejumlah tudingan yang menyebut Marjani terlibat dalam pengelolaan maupun pengantaran uang dalam kasus tersebut.
“Dibilangkan Marjani atau M yang mengelola uang, yang mengantar, dan sebagainya. Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Ahmad Yusuf.
Rumah Digeledah, Buku Catatan Pribadi Istri dan Jadwal PKK Disita KPK
Sementara itu, istri Marjani, Liza, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang suami pernah diperiksa oleh KPK. Bahkan, rumah mereka juga sempat digeledah oleh penyidik.
Menurut Liza, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah mereka, tetapi juga di rumah abang iparnya. Hal itu terjadi karena alamat dalam KTP Marjani masih tercantum di alamat tersebut.
Selain itu, rumah domisili mereka di kawasan Kubang Raya juga turut digeledah oleh penyidik.
“Rumah kami digeledah, termasuk rumah abang ipar saya karena alamat KTP suami saya di sana. Rumah kami yang di Kubang Raya juga digeledah,” ungkap Liza.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Liza, penyidik hanya mengamankan sejumlah barang berupa dua buku catatan pribadi dan dokumen jadwal tentatif kegiatan PKK.
“Barang yang diamankan hanya dua buku catatan pribadi saya dan rundown tentatif PKK. Dari situlah kami diperiksa, saya juga ikut diperiksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada perangkat elektronik seperti telepon genggam yang turut diperiksa dalam proses tersebut.
“Handphone tidak ada diperiksa,” katanya.
Liza juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap suaminya yang dinilai dilakukan tanpa konfrontasi keterangan.
“Tanpa konfrontir, suami saya ditetapkan jadi tersangka. Suratnya tertanggal 27 Februari, tapi kami terima lewat pos tanggal 5 Maret,” ujarnya.***(mok)