Riauterkini-RENGAT-Daftar panjang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) yang ditangkap polisi akibat terlibat Narkoba kembali bertambah, daftar panjang itu kembali terisi setelah seorang oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu yang mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu.
Ditangkapnya oknum ASN Pemkab Inhu berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura yang berprofesi sebagai ASN Disnaker Inhu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, warga melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Jumat (27/2/26).
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka Anto kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, berbekal informasi yang didapat Tim segera bergerak melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya.
“Berkat kesigapan personel Satresnarkoba Polres Inhu, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya,” ungkapnya.
Saat penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Inhu juga mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.
“Kami berkomitmen memberantas Narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***(guh)