Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 3,92 Kg Sabu dan Ribuan Pil Terlarang



Riauterkini-TANAH PUTIH-Polres Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi.

Barang bukti narkotika dari tersangka berinisial Z (37) warga Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.926,53 gram (3,92 kilogram), pil ekstasi sebanyak 3.415 butir, serta Happy Five (H5) sebanyak 9.900 butir, sebagaimana tercantum dalam berita acara dan papan informasi pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin,serta dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, perwakilan DPRD Rohil dari fraksi Golkar Raja hot,Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, dan disaksikan oleh awak media serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian diaduk hingga hancur dan dibuang. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 29 Januari 2026

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain


Kamis, 29 Januari 2026

Polres Bengkalis Tangkap Penghubung Jaringan Narkoba


Kamis, 29 Januari 2026

Kapolsek Ukui Hadir, Proses Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tertib dan Kondusif


Kamis, 29 Januari 2026

Hadir Perdana di Pekanbaru, BBW Indonesia Perluas Gerakan Literasi dengan Jutaan Buku Internasional Berkualitas dan Harga Terjangkau


Kamis, 29 Januari 2026

Terlibat Narkoba, 12 Personel Polda Riau Dipecat


Kamis, 29 Januari 2026

Antisipasi Karhutla, Polres Rohil Gelar Apel Kesiapsiagaan


Kamis, 29 Januari 2026

Awak Media Bakal Dilibatkan Dalam Giat TMMD Untuk Publikasi


Kamis, 29 Januari 2026

Diutus Plt Gubri, 40 Personel Satpol PP Riau Kembali Jalankan Misi Kemanusiaan ke Aceh Tamiang


Kamis, 29 Januari 2026

Gerakkan Pola Hidup Sehat Bupati Kuansing Main Bola Kaki Bersama Pejabat


Kamis, 29 Januari 2026

BRK Syariah Dukung Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Bersama DPRD Riau


Kamis, 29 Januari 2026

Berikut ASN yang Dinilai Layak Duduki Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis


Kamis, 29 Januari 2026

Plt Gubri Gandeng Forkopimda Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla


Kamis, 29 Januari 2026

Tembus Rp7 M, 10 Persen Pelanggan Perumdam Bengkalis Masih Nunggak Tagihan


Kamis, 29 Januari 2026

Bupati Kuansing, Hadiri Wisuda Tajfis MTsN 1 Pangean


Rabu, 28 Januari 2026

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Lahan Warga


Rabu, 28 Januari 2026

Direksi dan Manajemen BRK Syariah Kunjungi Rumah Duka, Serahkan Santunan untuk Keluarga Almarhumah Siti Hajar Harahap


Rabu, 28 Januari 2026

Perda MHA Disahkan, Bupati Bakal Lakukan Kajian Mendalam Permendagri Nomor 10


Rabu, 28 Januari 2026

Penjabaran RPJMD, Sekdakab Kuansing Bentuk Tim RKPD


Rabu, 28 Januari 2026

Kisah Pemanen Terbaik PTPN IV di Riau, Keluarga Jadi Motivasi Capai Prestasi


Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Kuansing Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat