Riauterkini-PEKANBARU – Kolaborasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan terus menjadi kunci dalam upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan. Dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis, kesadaran kolektif akan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan diwujudkan melalui langkah konkret dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman konservasi hutan yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kampar Kiri dan Kelompok Tani Hutan (HKm) bersama PT Riau Andalan Pulp and Paper (
), sebagai upaya memperkuat kerja sama jangka panjang dalam konservasi hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026), disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala KPH Kampar Kiri, serta tiga Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Batang Ulak Jaya, KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri, dan KTH Kampar Jaya Bersama.
Dalam momen tersebut, turut hadir Camat XIII Koto Kampar, perwakilan Kodim 0313 Kampar, Kepala Desa Balung, Kepala Desa Sungai Sarik, mitra pembangunan hutan tropis, tim formatur Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PS) Provinsi Riau.
Dalam skema Konservasi Berbasis Masyarakat,
berkomitmen memberikan dukungan teknis, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat. Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur
, Mulia Nauli, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga hutan dan lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat. Menurutnya, konservasi harus dilandasi prinsip keadilan ekologis, di mana hutan dijaga namun tetap dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Dalam operasionalnya
berpegang pada prinsip 5C, bahwa apa yang kami lakukan harus baik bagi masyarakat, baik bagi negara, baik bagi iklim, baik bagi pelanggan, dan baik pula bagi perusahaan. Kelimanya tidak bisa dipisahkan. Hutan yang dijaga namun tidak memberikan manfaat positif juga bukan solusi yang ideal,” ujar Mulia.
Untuk tahap awal, program ini melibatkan tiga wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pertama, HKm KTH Batang Ulak Jaya dengan luas 989 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua, HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri seluas 1.243 hektare, yang terdiri dari 536 hektare Hutan Lindung (HL) dan 707 hektare HPT. Ketiga, HKm KTH Kampar Jaya Bersama dengan luas 1.286 hektare yang seluruhnya berstatus HPT.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan hutan selama ini. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi, mengingat keterbatasan jumlah polisi hutan yang dimiliki pemerintah.
“Kalau pemerintah diminta menjaga hutan sendiri, tentu tidak akan sanggup. Masyarakatlah yang paling mengetahui kondisi hutan di sekitarnya, dan perusahaan memiliki kapasitas untuk mendukung. Karena itu, kerja sama ini menjadi sangat penting. Program perhutanan sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” sebut Job.
Kerja sama konservasi berbasis masyarakat ini dirancang untuk berjalan secara berkelanjutan dengan komitmen lima tahun ke depan. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan program berjalan efektif serta memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berimbang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini disusun berdasarkan Rencana Aksi Riau Hijau yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
“Nota kesepakatan ini disusun sebagai landasan kerja sama multipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek kegiatan,” ujar Dewi.
Dalam MoU tersebut, disepakati sejumlah rencana program konservasi yang mencakup lima lingkup utama. Pertama, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.
Kedua, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, khususnya di kawasan hutan, dengan mengedepankan jenis tanaman lokal dan kearifan setempat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
Keempat, pengembangan mata pencarian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta usaha ekonomi produktif yang dilakukan secara partisipatif dan transparan. Kelima, monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang juga dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, para pihak sepakat menjadikan nota kesepahaman tersebut sebagai langkah konkret dalam membangun pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sejalan dengan visi Riau Hijau dan upaya menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.***(rls)