Riauterini - PEKANBARU - Pesan tertulis resmi atau radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan Pelaksana Tigas (Plt) Gubernur Riau adalah sah sebagai instrumen administrasi negara.
"Dalam kasus Ida (mantan direktur SPR), sepertinya hanya sebatas emosional beliau dengan keadaan saja. Dia tidak terima bahwa situasi politik dan pemerintahan hari ini sudah berubah," kata Pemerhati Hukum Riau, Aspandiar, SH lewat telekomunikasi, Selasa (27/1/26).
Sebelumnya mantan Direktur BUMD Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti mengungkap radiogram penetapan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau tidak sah, sehingga dia mengklaim pemecatan dirinya dianggap tidak memiliki dasar hukum.
"Kita memahami situasi kebatinan Ida ketika itu, tapi sebagai pejabat BUMD harusnya beliau paham bahwa pemegang kendali perusahaan daerah itu adalah Pemprov Riau. Sebaiknya terima sajalah, jangan membuat kegaduhan," kata Aspandiar yang juga Anggota Majelis Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).
Menurut dia, pemberhentian Ida dari jabatan Direktur SPR sudah menjadi keputusan pemegang saham mayoritas, dan secara aturan itu sah.
Untuk diketahui, radiogram merupakan salah satu bentuk naskah dinas di lingkungan Kemendagri yang digunakan untuk menyampaikan arahan atau keputusan yang bersifat mendesak.
Radiogram biasanya diterbitkan untuk mencegah kekosongan jabatan (vacuun of power) ketika masa jabatan kepala daerah berakhir atau ketika kepala daerah berhalangan sementara (misalnya ditahan karena kasus hukum).
Penunjukan Plt melalui radiogram dianggap sah secara administrasi pemerintahan karena didasarkan pada kewenangan atributif Mendagri dalam membina dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Akademisi dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan lewat telekomunikasi berbeda menguatkan radiogram adalah alat birokrasi sah yang telah lama digunakan pada zaman modern.
"Dari perspektif legal birokrasinya jelas itu sah, dan soal kerangka regulasi yang tadi disebut sebagai radiogram itu clear, tidak ada persoalan," katanya.
Menurut Saiman, ada tata hukum yang mengatur tentang sifat emergensi dan lain sebagainya, salah satunya adalah radiogram.
"Jadi, nggak ada debat di situ sebenarnya. Nah, ini kan secara politik persoalan vaksi di tubuh kekuasaan. Sehingga semua alat bukti itu dipersoalkan," kata Saiman.
Dia menambahkan, Ida ini kan sedang mempersoalkan bahwa itu nggak sah, ini nggak sah, penunjukan pelaksana tugas nggak sah.
"Karena memang pada dasarnya dia tidak sadar bahwa hari ini kekausaan telah bergeser dan dia berupaya melakukan perlawanan. Itu saja sih poinnya," kata Saiman.
Saiman mengingatkan Ida agar segera sadar, bahwa saat ini kepemimpinan sedang beralih pada level pemimpin yang memiliki integritas.
"Ida harus sadar bahwa keadaan hari ini sedang berubah. Dan soal radiogram, soal kewenangan pelaksana tugas dan lain sebagainya, itu memang sudah ada sejak lama. Dan itu dipakai dalam tata kelola pemerintahan yang sah. Jadi, nggak ada masalah," kata Saiman.
Dia juga mengingatkan, dalam konteks tata kelola pemerintahan, harusnya seorang pimpinan perusahaan daerah juga mengedepankan etika.
"Harus ada soal etik disitu sebagai figur publik, kita adalah sosok yang dibaca oleh publik. Kita harus memberikan contoh yang baik kepada publik, sehingga itu menjadi nilai-nilai positif seorang Ida kalau dia menunjukkan itu. Apa lagi dia kan mantan anggota dewan," demikian Saiman. ***(mok)