Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Penerbitan SHM, Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Hukuman Berbeda

Riauterkini-PEKANBARU- Abdul Karim, pegawai juru ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terlihat pasrah ketika dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, selama 4 tahun penjara.

Sementara terdakwa Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Inhu, yang turut terjerat perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bersama Abdul Karim, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH. Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) selama 3 bulan kurungan," ujar JPU pada sidang Kamis (4/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, menunda sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan korupsi kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 lalu, ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.

Terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan. Padahal tanah yang akan diukur tersebut terdapat sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan Martinis.

Alhasil, pengukuran berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.

Terdakwa melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah. Pengukuran hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

Selanjutnya, terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai, dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis secara lengkap. Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim. Termasuk alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

Perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.

Akibat perbuatan kedua terdakwa dan berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Negara telah dirugikan sebesar Rp1.701.450.000.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2026

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK, Uang Rp763 Juta Disita


Senin, 22 Juni 2026

Dibina Polsek Rengat Barat Inhu, Tanaman Palawija Program P2B Tumbuh Subur


Senin, 22 Juni 2026

Ketua Pelaksana Pacu Jalur Tupian Burondo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Semua Pihak


Senin, 22 Juni 2026

Polres Dumai Tangkap Buronan Kasus Penusukan Maut di Sungai Sembilan


Senin, 22 Juni 2026

Tingkatkan Ekonomi, Bhabinkamtibmas Desa Deluk Ajak Petani Manfaatkan Lahan


Senin, 22 Juni 2026

Jangkau Hampir 2 Juta Akun, Pelindo Pekanbaru Sabet Penghargaan Best Social Media Engagement 2026


Senin, 22 Juni 2026

Tips #Cari_Aman, Capella Honda Taklukkan Bahaya di Persimpangan Jalan


Senin, 22 Juni 2026

Ditinggal ke Bengkalis, Rumah Bantuan Milik Anak Yatim Piatu di Bungaraya Siak Rata dengan Tanah


Senin, 22 Juni 2026

Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia


Senin, 22 Juni 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau


Senin, 22 Juni 2026

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Bersiap jadi Penguji Eksternal Disertasi Doktor di Universitas Riau


Senin, 22 Juni 2026

BRK Syariah Cabang Utama Pekanbaru Perluas Edukasi Gadai Emas di Lingkungan Samsat Kota


Senin, 22 Juni 2026

Tiga Desa di Bengkalis Diusulkan Kampung Nelayan Merah Putih


Senin, 22 Juni 2026

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru


Senin, 22 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 22 Juni 2026

Ditargetkan 100, Peserta Sunat Massal Gratis RJIC Dikuti 171 Anak


Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80


Minggu, 21 Juni 2026

Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Hadiah Juara Dua Pacu Jalur Tupian Burondo


Minggu, 21 Juni 2026

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan