Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Penerbitan SHM, Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Hukuman Berbeda

Riauterkini-PEKANBARU- Abdul Karim, pegawai juru ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terlihat pasrah ketika dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, selama 4 tahun penjara.

Sementara terdakwa Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Inhu, yang turut terjerat perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bersama Abdul Karim, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH. Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) selama 3 bulan kurungan," ujar JPU pada sidang Kamis (4/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, menunda sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan korupsi kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 lalu, ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.

Terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan. Padahal tanah yang akan diukur tersebut terdapat sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan Martinis.

Alhasil, pengukuran berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.

Terdakwa melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah. Pengukuran hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

Selanjutnya, terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai, dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis secara lengkap. Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim. Termasuk alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

Perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.

Akibat perbuatan kedua terdakwa dan berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Negara telah dirugikan sebesar Rp1.701.450.000.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Sabtu, 06 Juni 2026

Audisi Umum PB Djarum 2026, Kevin Sanjaya Bagikan Perjuangan Menembus Audisi Umum PB Djarum


Jumat, 05 Juni 2026

Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Polsek Pujud Tangkap Seorang Petani


Jumat, 05 Juni 2026

Cegah Abrasi dan Perkuat Ekosistem, Kapolda Riau Aksi Gerakan Hijau di Dumai


Jumat, 05 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru ke Sungai Pakning dan Siak


Jumat, 05 Juni 2026

Dua Orang Dibekuk, Polres Inhu Imbau Tersangka Penganiaya Pekerja PT SBP Menyerahkan Diri


Jumat, 05 Juni 2026

Tiba dari Tanah Suci, 213 Jamaah Haji Kloter Pertama Provinsi Riau Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru


Jumat, 05 Juni 2026

Ini Dia 74 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon KPID Riau


Jumat, 05 Juni 2026

Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan


Jumat, 05 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6


Jumat, 05 Juni 2026

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru


Jumat, 05 Juni 2026

Arief Setiawan Akui Setor Uang Operasional Abdul Wahid Lewat Dani Nursalam dan Ajudan


Jumat, 05 Juni 2026

Pantau Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Tri Mulya Jaya


Jumat, 05 Juni 2026

Di Tupian Burondo Tradisi Lama Bakal Dihidupkan Kembali Menaikkan Bendera Penanda Kemenangan Jalur


Jumat, 05 Juni 2026

Cari Ikan, Seorang Mahasiswa Tewas Tenggelam di Waduk Unri


Jumat, 05 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketapang, Perkuat Ketahanan Pangan


Kamis, 04 Juni 2026

74 Calon Komisioner KPID Riau Lulus Administrasi, 13 Peserta Lainya Gugur


Kamis, 04 Juni 2026

Kejari Pelalawan Sosialisasikan Jaga Desa untuk Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa


Kamis, 04 Juni 2026

Tim Raga Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jalur Lintas Pujud–Tanjung Medan


Kamis, 04 Juni 2026

Ironi "Dompet" Kampus: Riset Terhambat Birokrasi dan Ketergantungan Anggaran, Prof Elfizar Beri Solusi


Kamis, 04 Juni 2026

Haris Gunawan: Rektor Unri Harus Jadi Agent of Change, Perubahan Butuh Kepemimpinan Berkelanjutan