Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Penerbitan SHM, Juru Ukur BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Hukuman Berbeda

Riauterkini-PEKANBARU- Abdul Karim, pegawai juru ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terlihat pasrah ketika dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, selama 4 tahun penjara.

Sementara terdakwa Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Inhu, yang turut terjerat perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bersama Abdul Karim, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH. Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) selama 3 bulan kurungan," ujar JPU pada sidang Kamis (4/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, menunda sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan korupsi kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 lalu, ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.

Terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan. Padahal tanah yang akan diukur tersebut terdapat sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan Martinis.

Alhasil, pengukuran berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.

Terdakwa melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah. Pengukuran hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

Selanjutnya, terdakwa Zaizul selaku Panitia A dan juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai, dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis secara lengkap. Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim. Termasuk alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

Perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.

Akibat perbuatan kedua terdakwa dan berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Negara telah dirugikan sebesar Rp1.701.450.000.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Berita Lainnya

Rabu, 03 September 2025

Petugas Gabungan Bandara Gagalkan Penyeludupan Ganja 992 gram


Rabu, 03 September 2025

Bupati Inhil Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI


Rabu, 03 September 2025

Buntut Pelayanan Roro Amburadul, Kadishub Bengkalis Didesak Mundur dari Jabatan


Rabu, 03 September 2025

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar di Pekanbaru, Ini Jadwal dan Lokasinya!


Rabu, 03 September 2025

Bupati Inhil Bangga, Rizkan Raih Juara Dunia Strongman di Irlandia


Rabu, 03 September 2025

TNI-Polri di Ukui Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di Tengah Masyarakat


Rabu, 03 September 2025

Peduli Lingkungan, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon di SDN 038 Sekeladi Hilir Lewat Program Green Policing


Rabu, 03 September 2025

Gubri Abdul Wahid Tinjau Pasar Induk AKAP Pekanbaru Tengah Malam


Rabu, 03 September 2025

Desak Serius Tangani Roro, PJU dan Abrasi, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD Bengkalis


Rabu, 03 September 2025

Pulang Kampung, Rizkan Fahrozi Atlet Inhil Juara Dunia Strongman di Irlandia Disambut Bupati


Rabu, 03 September 2025

Bupati Serahkan Data Pendukung Pembangunan Kawasan Pacu Jalur ke BPBPK


Rabu, 03 September 2025

Komitmen Bantu Stabilisasi Harga, PTPN IV Regional III Kembali Salurkan 31,5 Ton Beras


Selasa, 02 September 2025

Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Pembacokan, Lima Buruh Sawit di Pelalawan Ditangkap Polisi


Selasa, 02 September 2025

Walau Sukses Digelar, Event Pacu Jalur Ternyata Sisakan Utang Rp300 Juta


Selasa, 02 September 2025

12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak, Diadili di PN Pekanbaru


Selasa, 02 September 2025

ITB Indragiri Inhu Gelar PKKMB Bagi 407 Mahasiswa Baru


Selasa, 02 September 2025

Bupati Siak Afni Z Minta Bawahannya Kejar Potensi PAD


Selasa, 02 September 2025

Polres Bengkalis Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kondusifitas


Selasa, 02 September 2025

Termos Nasi Jadi Tempat Sabu, Pria di Pangkalan Kuras Pelalawan Ditangkap Polisi


Selasa, 02 September 2025

Pemkab Kampar Resmi Ringankan Pajak Masyarakat dan Batalkan Kenaikan PBB-P2