Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menindaklanjuti rencana pembentukan BUMD untuk mengoptimalkan potensi daerah terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tindaklanjut ini, dilakukan melalui studi kelayakan terbaru melalui Universitas Riau terhadap sejumlah unit usaha yang dinilai memiliki prospek.
"Kita menyambut baik inisiatif ini. Dengan adanya BUMD, akan terbuka ruang untuk pengelolaan usaha daerah yang lebih profesional dan legal. Selain itu, ini juga merupakan upaya strategis meningkatkan PAD secara berkelanjutan," ujar Wabup Muklisin, dalam rakor dua hari lalu.
Sebelumnya, studi kelayakan pembentukan BUMD telah dilakukan oleh Universitas Riau. Namun, belum terealisasi sebab tidak adanya hasil final terkait unit usaha yang layak dijadikan BUMD.
Maka untuk melanjutkan proses tersebut, pihak universitas kembali akan melakukan kajian kelayakan terhadap unit-unit usaha yang dinilai potensial.
Beberapa unit usaha yang dianggap berpotensi untuk dikembangkan dalam bentuk BUMD di antaranya adalah sektor air minum (PDAM), perkebunan, dan perhotelan.
Lebih lanjut Wabup Muklisin menambahkan bahwa pembentukan BUMD harus mengacu pada prinsip kelayakan usaha, termasuk adanya nilai investasi yang jelas, aset yang mendukung, dan skala usaha yang memenuhi syarat legalitas operasional.
"Sebuah badan usaha, harus ada kalkulasi ekonomi dan legalitas yang kuat. Maka dari itu, saya minta masing-masing OPD untuk menyusun dan menyerahkan dokumen yang relevan sesuai unit kerja masing-masing," katanya.
Senada Kepala Bapenda Kuansing menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait diminta segera menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan studi kelayakan ulang tersebut.
"Kita minta kepada seluruh OPD untuk menyiapkan data-data teknis dan pendukung, agar proses studi berjalan lancar dan komprehensif," pintanya.
Dengan adanya kolaborasi lintas OPD dan dukungan akademik dari perguruan tinggi, diharapkan BUMD yang akan dibentuk nantinya benar-benar mampu menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah yang profesional dan berkelanjutan.
Hadir dalan Rakor ini Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BAPPEDALITBANG, Kepala BPKAD, Kepala BAPENDA, Kepala BAKESBANGPOL, Kepala Dinas Koperasi, UKMPerdagangan dan Perindustrian.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah antaranya Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kabag Hukum, serta Kabag Keuangan.*** (Jok)