Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dalih Desakan Ekonomi Pemilik Toko Perhiasan di Mandau Bengkalis Oplos Emas

Riauterkini-BENGKALIS- Berdalih desakan ekonomi dan untung besar pasca bangkrut akibat pandemi Covid-19, MI (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis nekat menjual emas palsu atau mengoplos emas 22 karat dengan menggunakan perak.

Alhasil, MI terpaksa dijebloskan ke jeruji besi polisi setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan.

Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra mengatakan, MI ayah empat orang anak itu diamankan petugas pada Selasa (29/7/25) sekitar pukul 18.20 WIB, usai dilaporkan salah seorang pembeli atas aksinya menjual emas palsu itu.

"Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan. Perhiasan yang dibeli tidak sesuai dengan standar emas," ungkap Waka Polres Anton didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan di Mapolres Bengkalis, Kamis (31/7/25) petang.

Dari toko milik MI, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menambahkan, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut. Modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat dan menjualnya dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran.

"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Terpisah, MI saat ditemui tertunduk setelah aksinya melakukan dugaan penipuan itu terbongkar. Dia mengaku melakukan itu karena desakan ekonomi setelah pasca Covid-19 membuat usaha yang dirintis sejak 2015 silam bangkrut.

"Desakan ekonomi pak karena kemalangan setelah Covid-19. Saya menyesal," katanya.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Kamis, 31 Juli 2025

Petugas Gabungan Bandara SSK II Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dan Pil Ekstasi


Kamis, 31 Juli 2025

Awas Pungli Retribusi Sampah! DLHK Pekanbaru Tegaskan Pembayaran Wajib Non Tunai


Kamis, 31 Juli 2025

Bersama BRI, Industri Rumahan Berkah Bintan Timur Kini Jadi Inspirasi Pemberdayaan Masyarakat


Kamis, 31 Juli 2025

586 KK di Tuah Karya Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat


Kamis, 31 Juli 2025

Perkuat Respons Darurat, Pertamina Drilling Resmikan Business Support Center & Gelar Workshop Incident Command System


Kamis, 31 Juli 2025

Ratu Roslyn Hasianna Berhasil Raih Peringkat Pertama Lomba Bertutur Se-Kabupaten Kuansing


Kamis, 31 Juli 2025

Mahasiswa Jepang Kunjungi Industri Kertas PT IKPP dan Arara Abadi, Balajar Proses Produksi hingga Konservasi Alam


Kamis, 31 Juli 2025

Tak Ada Ampun bagi Barang Terlarang, Kalapas Bengkalis Pimpin Razia Hunian Napi


Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis


Kamis, 31 Juli 2025

Dipimpin Gubri Wahid, Barisan Penjaga Bumi, Tabuhkan Genderang Perang Lawan PETI


Kamis, 31 Juli 2025

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perhiasan Emas Oplosan di Pasar Mandau


Kamis, 31 Juli 2025

Satresrim Polres Kampar Ringkus Maling Mobil di Berbagai Wilayah


Kamis, 31 Juli 2025

147 Petenis Junior Se-Indonesia Berkompetisi di PTPN IV Regional III


Rabu, 30 Juli 2025

Dorong Inventarisasi Naskah Kuno, Upaya Pemkab Siak Selamatkan Warisan Leluhur


Rabu, 30 Juli 2025

PN Telukkuantan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Pelaku di Bawah Umur Lewat Diversi


Rabu, 30 Juli 2025

Capella Honda Sampaikan Edukasi Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari


Rabu, 30 Juli 2025

Kementerian Pertanian dan FAO Tuntaskan Pelatihan Petani Keren untuk Anak Muda di Lampung


Rabu, 30 Juli 2025

Terbitkan SKGR di Lahan Pemkab, 2 Oknum Perangkat Desa Ditahan Kejari Inhu


Rabu, 30 Juli 2025

Perkuat Pemberdayaan Komunitas, Kampung Empangbaru Kini Jadi Desa BRILiaN


Rabu, 30 Juli 2025

Heli Water Bombing dan Tim Darat Dikerahkan Padamkan Karhutla di Meranti dan Bengkalis