Riauterkini-SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, tahun ini mulai menganggarkan pakaian seragam sekolah gratis untuk tingkat TK, SD, dan SMP Negeri yang menjadi kewenangan pemkab.
“Kekuatan APBD baru sanggup segitu dan insyaAllah akan terus kami upayakan program ini berkelanjutan, ke depan dengan melibatkan UMKM lokal,” kata Bupati Siak Afni Z, dari terangannya, Selasa (8/7/25).
Afni mengatakan, program pakaian seragam sekolah gratis itu dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Afni mengatakan, Pemkab Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga melarang jual beli buku teks atau LKS.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Fahrurrozi telah bersurat kepada korwilcam, pengawas sekolah dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP se Kabupaten Siak tentang bantuan pakaian seragam sekolah gratis.
“Dalam rangka mensukseskan salah satu program pemerintah Kabupaten Siak, yaitu pemberian pakaian seragam sekolah gratis, dimulai saat penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026,” kata Fahrurrozi.
Fahrurrozi mengatakan, jenis pakaian seragam sekolah gratis yang akan diberikan kepada murid, terdiri dari murid TK Negeri (A/B) 1 pasang seragam putih biru dan 1 pasang seragam pramuka.
Murid SD Negeri, 1 pasang seragam putih merah dan 1 pasang seragam pramuka. Murid SMP Negeri, 1 pasang seragam putih biru dan 1 pasang seragam pramuka.
Fahrurrozi mengatakan, pakaian seragam sekolah selain yang disebutkan tersebut, seperti seragam Melayu, olahraga, atau lainnya untuk tahun ajaran 2025/2026 belum disediakan pemerintah Kabupaten Siak.
“Satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP negeri tidak dibenarkan mengakomodir atau menjual atau melakukan pemungutan pembelian seragam sekolah,” katanya.
Korwilcam, pengawas dan kepala sekolah juga diminta segera menyampaikan perihal bantuan pakaian seragam sekolah gratis kepada orang tua atau wali murid dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
“Pengadaan pakaian seragam sekolah gratis ini, dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku, dan dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun 2025, yang diperkirakan paling cepat di bulan Oktober ini,” katanya.
“Untuk sementara, selama seragam sekolah belum tersedia di satuan pendidikan, murid baru SD dapat memakai pakaian seragam waktu masih TK, dan murid baru SMP dapat memakai pakaian seragam sewaktu masih SD. Sedangkan untuk murid baru TK agar menyesuaikan ketentuan,” katanya.
Untuk pakaian seragam sekolah yang tidak termasuk di dalam seragam sekolah gratis, dapat membeli pakaian melalui toko, penjahit UMKM, atau konveksi.
“Kami juga menegaskan satu pendidikan tidak membenarkan jual beli buku teks atau non teks atau lembar kerja siswa (LKS), dengan alasan apapun. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” terangnya.***(Adji)