Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pangkalan Kerinci Pelalawan

Riauterkini-PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (30/6), aparat setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial OB (23), yang kedapatan menyimpan 5 paket sabu di sebuah kontrakan di Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Pangkalan Kerinci mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild di saku celana pendek yang dikenakan oleh tersangka. Saat kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan lima bungkus plastik bening klep merah yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 10,16 gram. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 11,65 gram.

Tersangka yang diketahui bernama Obet Toni Sitorus, warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan, mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Pangkalan Kerinci. Berdasarkan pengakuannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini terjerat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka terbilang cukup licik. “Pelaku menyembunyikan sabu dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kerja keras tim Opsnal, barang bukti dapat kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pangkalan Kerinci, Jumat (4/7).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalan Kerinci. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Tatit.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Kamis, 03 Juli 2025

Bejat, Kakek Cabul di Inhil Ini Gauli Anak di Bawah Umur Berulang Kali


Kamis, 03 Juli 2025

Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Ukui Cegah Karhutla


Kamis, 03 Juli 2025

Pemilik Serahkan 301 Hektare, Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Ilegal di TNTN Segati


Kamis, 03 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cempedak Rahuk Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas


Kamis, 03 Juli 2025

KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Pleno Rekapitulasi PDPB Serentak


Kamis, 03 Juli 2025

Disdik Pekanbaru Data Murid Kurang Mampu Lolos SPMB, Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah


Kamis, 03 Juli 2025

Puluhan Alat Elektronik Rusak Diduga Akibat Tidak Normalnya Aliran Listrik, Warga Protes ke Pihak PLN ULP Bangkinang


Kamis, 03 Juli 2025

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman


Kamis, 03 Juli 2025

Diduga Bakar Lahan Seluas 5 Hektare di Gaung, Petani di Inhil Diamankan Polisi


Kamis, 03 Juli 2025

Wabup Kuansing, Pimpin Rapat Lanjutan Sekolah Rakyat


Kamis, 03 Juli 2025

Wagubri SF Hariyanto Tolak Halus Usulan Gelar Adat dari LAM Riau


Kamis, 03 Juli 2025

Berkah MTQ ke-43 Riau, UMKM Bengkalis Raup Untung Bertambah


Kamis, 03 Juli 2025

Bupati Siak Upayakan Honorer Berstatus R2 dan R3 Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu


Kamis, 03 Juli 2025

PTPN IV Regional III Jadi Pilot Project Wujudkan Produktivitas 7 Ton CPO


Rabu, 02 Juli 2025

Skandal Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Kantor dan Rumah Eks Direksi PT. SPRH Digeledah Kejati Riau


Rabu, 02 Juli 2025

Soal Perambahan di TNTN, LAM Riau Dorong APH Bertindak Tegas


Rabu, 02 Juli 2025

Sah, Pacu Jalur Rayon III Bakal Digelar Empat Hari


Rabu, 02 Juli 2025

Musnahkan Sawit Ilegal di TNTN, Danrem Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi


Rabu, 02 Juli 2025

Danyon 462 Kopasgat TNI AU Tegas Larang Anggotanya Terlibat Bisnis Ilegal


Rabu, 02 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Bersama Warga Kepenghuluan Putat Bentuk Siskamling demi Keamanan Lingkungan