Riauterkini-RENGAT-Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yang kerap melakukan transaksi di seputaran rumah sakit Rengat, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi hal itu, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Kamis (22/5/25).
Penangkapan terhadap Ikhsana Mulya alias Ikhsan (21), warga Desa Kampung Besar Seberang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di sekitar rumah sakit swasta di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu
dilakukan tim gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Inhu.
“Sekitar pukul 13.30 WIB Rabu 21 Mei 2025, tim yang dipimpin Kanit IV Sat Intelkam IPDA Melki Faldo, S.H bersama anggota Sat Narkoba berhasil menangkap Ikhsan yang sedang berada di dalam kamar di rumah kos yang berada di samping rumah sakit. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kain hitam,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu pak plastik pembungkus, satu buah sendok pipet, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp95.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pengguna di sekitar lokasi. Lokasi kos yang dekat dengan rumah sakit dimanfaatkan sebagai kedok agar tak menimbulkan kecurigaan. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Inhu dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, bahwa Polres Inhu serius dalam memerangi kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa ini. Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak takut melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Masyarakat juga kami minta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya. ***** (guh)