Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polda Riau Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan, 7 Lainnya dalam Buruan

Riauterkini - PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau berhasil ringkus 4 pelaku pengeroyokan dan perusakan kendaraan di Halaman Mapolsek Bukit Raya. Namun 7 pelaku masih dalam buruan polisi.

Para pelaku yang melakukan pengerusakan kendaraan dan pengeroyokan pada Sabtu (19/04/25) malam itu diduga berprofesi sebagai debt collector. Dimana korban merupakan seorang perempuan.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan pihaknya masih memburu para pelaku lain yang berjumlah 7 orang. "Kita masih cari, kita akan kejar pelaku ini," ujarnya dalam temu pers yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/04/25).

Asep mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami modus aksi para pelaku tersebut. Kendati demikian para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pada aksi kekerasan tersebut para pelaku merusak sebuah mobil di halaman Mapolsek Bukit Raya. Dimana aksi ini juga sempat viral di media sosial.

Sayangnya, aksi para pelaku tidak dapat dicegah piham Polsek Bukit Raya lantaran kekurangan personil saat kejadian.

Dari keterangan keempat pelaku, mereka berprofesi sebagai penagih hutang. Yakni A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).

Sementara korban merupakan seorang perempuan berinisial RP (30). Mobil korban ringsek saat akan ditarik paksa oleh para pelaku.

"Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap," tegasnya.

Menurutnya, para penagih hutang atau yang lebih akrab sebagai Debt collector itu tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme dan melanggar hukum.

"Debt collector tidak boleh bertindak seenaknya. Tidak boleh ada yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah hukum Riau. Jika ada, laporkan ke kami, dan kami akan bertindak tegas," tandasnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Mei 2025

Termasuk dari Kenya, Pendaftar Riau Bayangkan Run 2025 Sudah 6.860


Jumat, 23 Mei 2025

Polda Riau Berduka, Brigadir Dedi Handoko Meninggal Saat Latihan Tim RAGA


Jumat, 23 Mei 2025

Hari Teh Internasional, Strategi PalmCo Kembalikan Kejayaan Komoditas Teh


Jumat, 23 Mei 2025

Ketua DPRD Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi PWI Rohul


Jumat, 23 Mei 2025

Permudah Pensiunan ASN Layanan Taspen Kini Tersedia di Daerah


Jumat, 23 Mei 2025

Talang Muandau Realisasikan 100% Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Kamis, 22 Mei 2025

Kadisdikbud Rokan Hilir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2023


Kamis, 22 Mei 2025

PLN dan Pemkab Rohul Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan PAD dan Keandalan Pasokan Listrik


Kamis, 22 Mei 2025

Tingkatkan Kapasitas TI, Komisi II DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Kominfo Kota Payakumbuh


Kamis, 22 Mei 2025

Ade, Bayi Orang Utan Lahir Sehat di Lembaga Konservasi Kasang Kulim Riau


Kamis, 22 Mei 2025

Polres Inhu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Seputaran Rumah Sakit Rengat


Kamis, 22 Mei 2025

Miliki Gagasan Menjaga Alam, Kapolda Riau Puji Bupati Kuansing


Kamis, 22 Mei 2025

Perbaikan Dua Ruas Jalan di Inhu Hampir Tuntas, Pekan Depan Giliran Jalan Air Molek - Cirenti


Kamis, 22 Mei 2025

Dari 21 ke 28 Juni, Pemkab Bengkalis Usulkan Pengunduran Jadwal MTQ Riau


Kamis, 22 Mei 2025

Sekolah Rakyat Pekanbaru Mulai Terima 50 Siswa


Kamis, 22 Mei 2025

BEM Unisi Gelar Seminar Demokrasi: Mengawal Implementasi Asta Cita dan Peran Pemuda dalam Legislasi Nasional


Kamis, 22 Mei 2025

Wakil Bupati Pelalawan Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pengabdian dan Tanggung Jawab


Kamis, 22 Mei 2025

Pinggir Tuntaskan 100 Persen Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Kamis, 22 Mei 2025

Audiensi ke Menpora, Wabup Bengkalis Sampaikan Komitmen RAD Pelayanan Kepemudaan


Kamis, 22 Mei 2025

Jelang MTQ, Pemkab Bengkalis Tata dan Atur Ulang PKL dan UMKM