Riautetkini - TELUKKUANTAN - AN (29) warga Setiang, diamankan pihak Kepolisian atas laporan penggelapan mobil Terios, BM 1948 VE pada pertengahan Februari lalu milik I (40) asal Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi. .
"Kasus ini terjadi pertengahan Februari lalu, tepatnya Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, AN menyewa mobil korban, namun, setelah habis masa sewa, mobil tidak juga dikembalikan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, Sik, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH Selasa (18/3/2025) siang.
Korban kata AKP Hendra, menghubungi AN melalui pesan WhatsApp menanyai kendaraan mobil. AN menyebutkan, mobil berada di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.
"Dari keterangan AN ini, mobil akan dikembalikan oleh adiknya, AL. Namun, setelah korban menghubungi AL ternyata mobil telah digadaikan kepada seseorang berinisial E di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya," tetang Kapolsek.
Kemudian terang Kapolsek, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor atau korban bersama saksi AL, R, dan D berangkat ke Desa Pulau Kopung, untuk memastikan keberadaan mobil tersebut.
"Dari keterangan E mobil telah digadaikan AN kepadanya sekitar Rp17.000.000 tepat Ahad (23/2/2025)," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelapor atau pemilik meminta E agar mengembalikan, namun E menolak dengan alasan mobil telah digadaikan. Ia bersedia mengembalikan jika pelapor memberikan uang tebusan sesuai yang digadaikan AN.
"Hingga AN diamankan korban atas bantuan Polsek Benai, Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, karena berada di wilayah hukum Polsek Benai," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, AN dijemput Personil Polsek Kuantan Mudik, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pihak Kepolisian langsung melakukan proses hukum dan membuat berita acara penangkapan," jelasnya.
Polsek Kuantan Mudik, sejauh ini telah membuat laporan resmi, mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut, Mengamankan barang bukti terkait dan Memeriksa para saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Atas kejadian ini, korban, mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, dokumen kontrak perjanjian kredit pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkas Kapolsek.*** (Jok)