Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate


Rabu, 10 Juni 2026

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas


Rabu, 10 Juni 2026

Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok


Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim


Rabu, 10 Juni 2026

KPU Siak Ingatkan Akhir Juni Batas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026


Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Stok BBM di SPBU Aman, Distribusi dari Dumai Lancar


Rabu, 10 Juni 2026

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak


Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61


Rabu, 10 Juni 2026

Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Inhu Nikmati MBG


Rabu, 10 Juni 2026

Oknum ASN dan Kadus di Bengkalis Positif Narkoba Diringkus Polisi


Selasa, 09 Juni 2026

Serius dalam Pelayanan Penyiaran, TVRI Apresiasi Bupati Kuansing


Selasa, 09 Juni 2026

Rangkaian Milad Inhil ke-61, Ratusan Petani Antusias Ikut Lomba Menyolak Kelapa


Selasa, 09 Juni 2026

74 Peserta CAT Calon Anggota KPID Riau Diingatkan Patuhi Aturan, Keterlambatan Tak Diberi Tambahan Waktu


Selasa, 09 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan


Selasa, 09 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolsek Rengat Barat Inhu Hadiri Penanaman 3000 Pohon


Selasa, 09 Juni 2026

Diduga Berasal dari Malaysia, 6,94 kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Diamankan Polda Riau


Selasa, 09 Juni 2026

Bupati Kuansing Hadiri RUPS dan RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah Tahun 2025


Selasa, 09 Juni 2026

Jaga Pertumbuhan Tanaman, Bhabinkamtibmas Kampung Baru Lakukan Pemupukan Jagung Pipil