Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polres Bengkalis Amankan 24 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis mengamankan sedikitnya 24 orang pekerja migran tanpa izin atau ilegal (PMI) saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur Perairan Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/9/24) lalu.

Tidak hanya mengamankan pekerja dan 4 orang anak yang dibawa, petugas juga menangkap seorang tersangka diduga sebagai tekong yang mengangkut mereka.

Puluhan pekerja dari Malaysia tersebut nekat pulang ke daerahnya masing-masing dengan cara "gelap" tanpa dokumen yang sah ini berencana pulang ke Jawa Timur, Sumatra Utara, Aceh dan ada yang akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari pengakuannya, pekerja ini merogoh kocek RM1.600-1.800 untuk membayar jasa angkutannya sampai ke Indonesia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pulang ke Indonesia dari Malaka Malaysia melalui Pulau Rupat akan diturunkan di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Seluruhnya ada 28 orang tersebut, terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak. Selanjutnya mereka diserahkan ke BP3MI Riau untuk segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Kapolres mengatakan, dari kasus ini juga diamankan seorang tersangka AS, warga Rupat yang berperan sebagai tekong mengangkut para pekerja dari Malaysia dengan cara ilegal.

AKBP Bimo menambahkan modus operandi angkutan ini adalah dengan cara menawarkan jasa pemulangan melalui media sosial (Medsos).

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS dan masih dalam pengejaran satu orang. Tersangka merupakan jaringan yang menyediakan angkutan tersebut," ungkap Kapolres AKBP Bimo didampingi Kasat Polairud AKP Ronni AM Sitinjak, Jumat (20/9/24).

Selain tekong, petugas juga mengamankan satu unit speedboat mesin 240 PK, Paspor pekerja migran, sepeda motor, HP serta uang tunai.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 1 UU Nomor 21 2007 dan Pasal 6 UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan  ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Kamis, 17 September 2026

Percepat Digitalisasi Layanan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO E-BLUD

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan dan Kesehatan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO Integrasi Implementasi SIPD E-BLUD One to Many

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Rabu, 16 September 2026

Diduga Peras Pengguna Michat, 4 Pemuda Diamankan Tim URC Raga Polda Riau


Rabu, 16 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Rabu, 16 September 2026

Apresiasi dan Penghargaan Camat Atas Kinerja Mahasiswa/Mahasiswi Kelompok 8 KKN di RW 0 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur


Rabu, 16 September 2026

Pangdam dan Kapolda Riau dan Bupati Inhu Gelar Salat Istisqa Usai Tinjau Karhutla


Rabu, 16 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf 68,644 Kg Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati


Rabu, 16 September 2026

Kejari Kuansing Gelar Rapat Monitoring Bersama PUPR


Rabu, 16 September 2026

Pemkab Kuansing Buka Gerai Pangan Murah Guna Ringankan Beban Masyarakat


Rabu, 16 September 2026

Sempena Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnamen Domino dan Tenis Meja


Rabu, 16 September 2026

Lewat RDP DPR RI, SF Hariyanto Dorong Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Masalah Lahan Riau


Rabu, 16 September 2026

Pemuda di Inhil Bacok Wanita Tolak Cintanya dan Nikah dengan Pria Lain


Rabu, 16 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Putih Dampingi Pemipilan Jagung di Putat


Rabu, 16 September 2026

DPRD Rohul Apresiasi PTPN IV Regional III Kucurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Sektor Pendidikan


Rabu, 16 September 2026

BRK Syariah Raih Runner Up Aulia Padel Tournament 2026


Rabu, 16 September 2026

Mastenar Kembali Berprestasi, Puskesmas Tenayan Raya Sabet Dua Penghargaan BPJS Kesehatan


Rabu, 16 September 2026

Syahrul Aidi Buka Jalan Riau Go Jepang "Dari Bahasa di SMA Hingga Investasi Hirilisasi Kelapa"


Selasa, 15 September 2026

Estimasi Naik Rp774,7 Miliar, DPRD dan Pemkab Bengkalis Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026


Selasa, 15 September 2026

Tarik Perhatian Pengunjung, Honda AT Family Day Mal SKA Tunjukkan Jajaran Skutik Unggulan Honda


Selasa, 15 September 2026

MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina


Selasa, 15 September 2026

25 Tahun Berdiri, SMA Negeri 1 TPTM Siap Lahirkan Generasi Berprestasi


Selasa, 15 September 2026

Kabut Asap, Satlantas Polres Inhu Bagikan Masker pada Pengendara