Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 01 Oktober 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Cegah Kejahatan C3


Kamis, 01 Oktober 2026

Muklisin Dorong Jalan Tol Sumbar-Riau-Jambi, KSP Diminta Ikut Kawal


Kamis, 01 Oktober 2026

Kedai Nasi di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru Terbakar


Kamis, 01 Oktober 2026

Asian Agri Dukung Ekonomi Masyarakat Menuju Pertumbuhan Inklusif


Rabu, 30 September 2026

Naikkan Kabel Wi-Fi, Galah Besi Sentuh Kabel PLN, Pria 28 Tahun Tewas Tersengat Listrik


Rabu, 30 September 2026

DPRD Kuansing Ketok Perubahan APBD 2026 Rp1,659 Triliun


Rabu, 30 September 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Penghargaan Platinum di Ajang ISDA 2026


Rabu, 30 September 2026

Masa Jabatan Diperpanjang Melalui RUPSLB, Vikram Sinha Kembali Dipercaya sebagai CEO dan Presdir IOH


Rabu, 30 September 2026

Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla


Rabu, 30 September 2026

KSP Dorong Tepian Narosa Jadi Kawasan Strategis Nasional, Pacu Jalur Dinilai Punya Daya Tarik Nasional


Rabu, 30 September 2026

Menteri Kehutanan Resmikan Nama Anak Gajah “Ganesha” di TNTN, Polres Pelalawan Pastikan Kunjungan Berjalan Aman


Rabu, 30 September 2026

APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu


Rabu, 30 September 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Kepercayaan Masyarakat, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan


Rabu, 30 September 2026

Asian Agri Perkuat Pertumbuhan Inklusif melalui Dukungan Pendidikan


Rabu, 30 September 2026

Terlibat Narkoba, Suami Istri di Kecamatan Binawidya Diringkus Polresta Pekanbaru


Rabu, 30 September 2026

PPN Sumbagut Komit Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM


Rabu, 30 September 2026

Geruduk 12 THM, Polda Riau Bekuk Dua Pengunjung Positif Narkoba


Rabu, 30 September 2026

Ribuan Bikers dari Aceh hingga Lampung Semarakkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2026


Rabu, 30 September 2026

Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi


Rabu, 30 September 2026

DPRD Bengkalis dan Pemkab Sepakati Perubahan Belanja 2026 Rp3,578 T