Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
BRK Syariah Berikan Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Melalui BRKS Mobile

Riauterkini-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru selalu memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Demikian juga dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang selalu siap mewujudkan harapan masyarakat dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar PBB-P2 melalui Mobile Banking BRK Syariah.

Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A Suharto didampingi Branch Manager BRK Syariah Cabang Pekanbaru, Herry Saputra mengatakan, lewat aplikasi mobile banking BRK Syariah yang hanya dalam genggaman tangan, masyarakat sudah bisa membayar PBB-P2 dengan sangat cepat dari waktu yang sudah ditetapkan. Namun jika masih ada daerah yang jaringan intrenetnya kurang bagus, bisa menggunakan ATM dan dan EDC serta dapat juga melakukan pembayaran melalui Teller Bank Riau Kepri terdekat.

“Memang tidak ada larangan kepada masyarakat membayar PBB-P2 saat mendekati masa jatuh tempo. Tetapi ini akan menjadi penilaian bagi Pemerintah untuk memberikan reward, layak atau tidak mereka mendapatkan reward, kalau membayar PBB-P2 saja selalu terlambat. Makanya gunakan layanan BRK Syariah untuk membantu membayar PBB-P2 lebih cepat,” kata Suharto di sela acara Gebyar Undian PBB-P2 Tahun 2023 dilaksanakan di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (14/11/23).

Selain itu, kata Suharto, BRK Syariah juga menyediakan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Sehingga wajib pajak dapat mengakses alamat web www.qrisbrksyariah.co.id kapan dan dimana saja melalui smartphone. “Layanan ini merupakan bentuk komitmen BRK Syariah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada nasabah,” kata Suharto menambahkan.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru merupakan program pemberian reward/apresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat Kota Pekanbaru atas ketaatan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

“Melalui program ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar PBB-P2 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

“Yang berhak dan berkesempatan untuk mendapatkan undian berhadiah ini adalah wajib pajak PBB yang telah membayarkan PBB-P2 tahun 2023 pada periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2023 dengan ketentuan tidak tunggakan PBB ditahun-tahun sebelumnya,” sambung Alek.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 Nopember 2023

Diskes Imbau Masyarakat Terapkan PHBS Hindari Virus Cacar Monyet

Cacar Monyet menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Pekanbaru ajak mencegah dengan terapkan PHBS.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pawai Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau, Kafilah Rohul Terpanjang dan Teramai

Kafilah Rohul tampil meriah di Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau di Inhu. Mejadi yang paling ramai dan terpanjang.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Kampar Tampilkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM di Bazar MTQ XLI Provinsi Riau

Kuliner tradisional dan produk UMKM Kampar tersaji. Hadir di standar Bazar MTQ XLI Riau di Inhu.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pj Bupati Firdaus Tinjau Kafilah Kampar Ajang MTQ Tingkat Provinsi Riau

Kafilah Kampar di MTQ XLI Riau mendapat perhatian khusus. Dikunjungi Pejabat Bupati Firdaus.

Berita Lainnya

Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum


Kamis, 30 Nopember 2023

Hj. Peni Herawati: Kekompakan Anggota Jadi Penentu TP PKK Rohul Raih Juara Umum di Harkannas


Kamis, 30 Nopember 2023

Kesempatan Kuliah Sambil Bekerja, Pemprov Riau dan Jerman Segera Teken Kerjasama


Kamis, 30 Nopember 2023

Perkara Suap, M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 29 Nopember 2023

APBD 2024 Disahkan, DPRD Inhu Beri Catatan pada Sejumlah OPD


Rabu, 29 Nopember 2023

Menuju Universitas Unggul 2035, Univrab Gelar Konferensi Internasional Dengan Pembicara dari 5 Negara


Rabu, 29 Nopember 2023

Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2023


Rabu, 29 Nopember 2023

Tim Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Diantara Lima Pelaku Perampokan di Tiga TKP di Inhil


Rabu, 29 Nopember 2023

APBD Inhu 2024 Disahkan, Anggaran Pengamanan Pilkada Sebesar 6 Miliar


Rabu, 29 Nopember 2023

Bupati Rohil Minta Korpri dan PGRI Terus Berinovasi Di Bidang Digitalisasi


Rabu, 29 Nopember 2023

BAZNas Siak Sudah Terima Donasi Palestina Rp 2,1 Miliar, Kali Ini dari ASN Pemkab Rp 337 Juta


Rabu, 29 Nopember 2023

Lewat Toyota Expo 2023, Agung Toyota Suguhkan Beragam Program Spesial


Rabu, 29 Nopember 2023

Gajah Luka Karena Jeratan Di Pelalawan Akhirnya Mati


Rabu, 29 Nopember 2023

Kembali Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu


Rabu, 29 Nopember 2023

Sehat! Penyebaran PMK Aktif Pada Ternak di Bengkalis 0 Kasus


Rabu, 29 Nopember 2023

Kajari Silaturrahmi Dengan Pengurus IMK Pelalawan


Rabu, 29 Nopember 2023

El Bizri Nahkodai Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Rohul Periode 2023-2028


Selasa, 28 Nopember 2023

Jalan Lingkar Barat Duri, Ketika Lintasan Ramah Alam yang Sigap Majukan Negeri


Selasa, 28 Nopember 2023

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, TPHP Bengkalis Realisasikan Program Strategis