Riauterkini-BENGKALIS- Memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menghadirkan Program PASPORIA (Paspor Ceria) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus permohonan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bengkalis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Rangga Kharisma Putra menyebutkan, bahwa PASPORIA merupakan program Direktorat Jendral Imigrasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan kemigrasian secara nyata kepada masyarakat, imigrasi hadir langsung ke daerah- daerah untuk memberikan pelayan paspor.
Menurut Rangga, program ini bertujuan memangkas jarak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian, khususnya bagi warga yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya.
"Program PASPORIA ini kami hadirkan langsung ke daerah-daerah yang jaraknya berjauhan dari kantor imigrasi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," jelas Rangga Sabtu (7/11/26).
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Bukit Batu dan kecamatan sekitarnya, agar memanfaatkan kesempatan pelayanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama yang berada di Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan PASPORIA ini. Silakan melakukan pendaftaran dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar," ajaknya.
Adapun pelayanan PASPORIA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 10–12 November 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Bukit Batu. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan kuota sebanyak 30 permohonan setiap harinya.
Dalam program ini, Imigrasi Bengkalis melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Namun, pelayanan tidak mencakup permohonan paspor hilang maupun rusak.
Untuk permohonan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon cukup menyiapkan KTP dan paspor lama. Khusus permohonan paspor anak, persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila tersedia.
Seluruh pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya rangkap satu A4.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi bengkalis.imigrasi.go.id/booking. Masyarakat juga diminta memperhatikan ketentuan pakaian, yakni mengenakan kemeja dan bagi yang menggunakan kerudung diminta memilih warna selain putih.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Dengan adanya program PASPORIA ini, diharapkan akses pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau masyarakat, senada dengan hastag Direktorat Jenderal Imigrasi " IMIGRASI untuk RAKYAT ".***(dik/rls)