Riauterkini-PINGGIR- Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan empat orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polsek Pinggir, Jumat (9/10/26).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu mengakibatkan lima petugas keamanan PT. Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka.
Selain menimbulkan korban luka, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan.
Menurut polisi, kericuhan berujung pengrusakan itu sebelumnya terjadi berawal dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tandan buah sawit.
Situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di dekat Pos 2, Desa Muara Basung.
Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran dan penyerangan ke lokasi tersebut hingga mengakibatkan sejumlah petugas keamanan mengalami luka-luka.
Lima petugas keamanan dilaporkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset perusahaan turut mengalami kerusakan. Barang yang dilaporkan rusak meliputi satu unit bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.
Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai kurang lebih ratusan juta.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Melalui konferensi pers tersebut, Polsek Pinggir menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum.***(dik/rls)