Riauterkini-INDRAGIRI HILIR - Lantaran sakit hati, wanita pujaannya menikah dengan orang lain. Seorang pemuda di Inhil bacok seorang wanita dengan parang panjang berkali-kali hingga masuk ke rumah sakit.
Peristiwa ini, terjadi pada Senin sore (14/9/2026) sekira pukul 17.30 Wib di Jalan H. Mansur RT 005 RW 006 Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Awal kejadiannya, terjadi ketika korban yang diketahui Nia (23 tahun) sedang duduk mencongkel pinang di dapur rumahnya, tiba-tiba datang pelaku MA (36 tahun) datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang bergagang warna hijau.
Pelaku kemudian diduga mengarahkan parang ke bagian perut korban. Korban berusaha menghindar, namun tebasan tersebut mengenai betis kiri hingga mengalami luka robek.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menyerang ke arah korban. Saat berusaha melindungi diri menggunakan tangan, korban mengalami luka robek cukup parah pada lengan.
Pelaku juga sempat menyerang saksi Puspita Sari yang kemudian menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar saksi Hamsar dan Helmi yang berada di rumah sebelah. Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan banyak darah.
Saksi juga menemukan sebilah parang panjang bergagang hijau yang diduga digunakan pelaku tergeletak tidak jauh dari korban.
Pelaku selanjutnya diamankan oleh saksi dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang tersebut.
Korban kemudian mendapat pertolongan medis dari bidan Desa Belantaraya. Pada Selasa, (15/9/ 2026) korban bersama saksi dan pelaku mendatangi Polsek Gaung untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kuala Lahang.
Kapolres Inhil AKBP Donni Eko Listianto melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gaung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
" Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang warna hijau, satu lembar baju kemeja warna cokelat bermotif bunga, serta satu lembar celana panjang warna biru." ungkap Kapolsek
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, korban, tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sementara penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban menikah dengan orang lain " terang AKP Edi
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gaung menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(pto)