Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Mengenai PI 10%, Puskepi Berharap Pemda tak Minta di Luar Ketentuan



Riauterkini - PEKANBARU - Aturan mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10% masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) yang menilai bahwa tidak pada tempatnya jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda, untuk mematuhi aturan tersebut. “PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media.

Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan yang tidak masuk akal . “Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.

Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%. Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada. Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.

“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” kata dia.

Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap semua pihak mematuhi aturan mengenai PI 10%. Ia mengatakan, PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Daerah melalui BUMD diberi hak kepemilikan di usaha migas yang diolah dari wilayahnya.

Begitu pun Edyanus menambahkan, skema PI 10% tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10% kepada Pemda. Pemda melalui BUMN harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk.

“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10% yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10% antara Pemda dengan Kontraktor migasnya,” urai Edyanus.

Edyanus juga mengingatkan mengenai kewajiban timbal balik (kontra prestasi) Pemda kepada kontraktor. “Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.

Antara lain, Edyanus menyebut, bahwa Pemda harus mempermudah perizinan. Selain itu, juga mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.

“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuh Edyanus.

Selain itu, kata dia, Pemda juga harus mampu memberikan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dana-dana CSR menjadi tepat guna.

Dari skema itulah, Edyanus mengatakan, dana PI 10% harusnya menjadi sumber modal bagi BUMD untuk memiliki aset-aset yang berkualitas, mendidik SDM, dan memperkuat modal untuk menjadi ‘pemain’ dalam bisnis migas. “PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.

Edyanus mencontohkan di Riau. Menurut dia, BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) sudah mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP). “Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Senin, 14 September 2026

Kapolda Riau hingga Praktisi IT Jerman Hadir di Kuliah Umum UHTP, Bahas Tantangan Era Digital


Senin, 14 September 2026

Dinkes Pekanbaru Genjot Edukasi Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla


Senin, 14 September 2026

Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan


Senin, 14 September 2026

Kejar Target DPP, Golkar Inhil Pacu Persiapan Musda September 2026


Senin, 14 September 2026

KKI 2026 Resmi Dibuka, Bengkalis Jadi Panggung Inovasi Maritim Nasional


Senin, 14 September 2026

Cari Aman Gas ke HBD 2026, 70 Bikers HOBIKU Ikuti Kegiatan Safety Riding dan Edukasi Keselamatan


Senin, 14 September 2026

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026


Senin, 14 September 2026

Kabut Asap Mengepung, 400 Warga Terjangkit Ispa


Senin, 14 September 2026

Tiga Kapolsek Polres Bengkalis Dimutasi


Senin, 14 September 2026

Asap Kembali Pekat, Pemko Pekanbaru Potong Jam Sekolah Sampai Pukul 12 WIB


Senin, 14 September 2026

Bedelau Langsung BRK Syariah, Siswanto Bawa Pulang Honda ADV 160


Senin, 14 September 2026

Pastikan Ibadah Minggu Kondusif, Polsek Tanah Putih Patroli Gereja di Simpang Benar


Senin, 14 September 2026

Pengurus IDI Kuansing Dilantik, Pj. Sekda Tekankan RSUD Harus Menjadi Pilihan Pelayanan Kesehatan Utama


Minggu, 13 September 2026

Musda DPD II Golkar Inhil Ditunda, Apa Pasal?


Minggu, 13 September 2026

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka


Minggu, 13 September 2026

PTPN IV PalmCo Inisiasi PSR Awards 2026, Perkuat Ekosistem Sawit Rakyat


Minggu, 13 September 2026

PPN Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap


Minggu, 13 September 2026

Areal Perkebunan Kelapa di Dusun Sungai Cakah Inhil Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api


Minggu, 13 September 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Sabtu, 12 September 2026

MTQ ke X se Perhentian Marpoyan Sukses, Lantunan Ayat Suci Al-Quran Menggema di Masjid Baitul Ikhlas