Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan roadshow ke kabupaten/kota dengan menyerahkan data wajib pajak yang masih menunggak.
Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memimpin langsung penyerahan dokumen data wajib pajak kendaraan bermotor tahun 2025 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Dokumen tersebut diterima Wali Kota Dumai, Paisal, di Gedung Sri Bunga Tanjung, Dumai, Selasa (14/7/26).
SF Hariyanto mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendongkrak PAD.
"Sudah kita serahkan dokumennya. Kita minta Pemko Dumai segera bergerak mengejar pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajaknya. Dengan begitu PAD bisa kita tingkatkan, karena nilainya cukup besar," kata Plt Gubri SF, Selasa (14/7/26).
Menurutnya, di Kota Dumai terdapat sekitar 98 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp28 miliar. Ia berharap target penagihan dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun.
"Total tunggakannya mencapai Rp28,1 miliar. Kalau setengahnya saja bisa ditagih oleh Pemko, tentu sangat membantu dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, merinci jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Dumai pada 2025 mencapai 98.154 unit dengan total tunggakan sebesar Rp28.130.905.512.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua menjadi penyumbang tunggakan terbesar, yakni 87.107 unit dengan nilai Rp11.526.230.240. Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mencapai 11.047 unit dengan nilai tunggakan Rp16.604.675.272.
Untuk kategori kendaraan roda empat, mobil penumpang mendominasi dengan 6.007 unit menunggak senilai Rp9.176.854.268.
Disusul mobil barang sebanyak 4.916 unit dengan nilai Rp7.293.836.445.
Selain itu, terdapat 85 unit bus dengan tunggakan Rp106.667.488 serta 39 kendaraan khusus dengan nilai tunggakan Rp27.317.071.
Pemprov Riau berharap kolaborasi melalui penyerahan data wajib pajak ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan mendukung pembiayaan pembangunan di seluruh wilayah Riau. ***(mok)