Riauterkini - DUMAI- Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukumnya.
Pengungkapan terbaru ini memperkuat komitmen jajaran kepolisian dalam menindak jaringan pengiriman PMI nonprosedural yang masih memanfaatkan jalur darat di wilayah perbatasan Dumai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menyampaikan, kasus ini merupakan pengungkapan baru yang memiliki pola serupa dengan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap Polres Dumai, meski dengan lokasi dan jaringan pelaku yang berbeda.
“Polres Dumai kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap praktik pengiriman PMI ilegal. Meskipun ini kasus yang berbeda, namun polanya serupa, yakni perekrutan, penampungan, dan rencana pemberangkatan melalui jalur nonprosedural,” ujar Kombes Hasyim, Jumat (24/04/26).
Kombes Hasyim menegaskan, praktik seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan warga negara dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan kondisi masyarakat. Negara hadir untuk melindungi, dan setiap upaya pengiriman PMI tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari, 24 April 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa calon PMI ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
"Sekira pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil yang kemudian diketahui membawa sembilan orang calon PMI ilegal bersama seorang sopir," ungkap AKBP Angga.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya bertugas mengantar para korban ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana ditemukan sejumlah orang lain yang juga diduga merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung, serta puluhan calon PMI lainnya yang sudah berada di lokasi penampungan. Secara keseluruhan, total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTN) dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur tidak resmi.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan TPPO dan PMI ilegal yang masih beroperasi dengan berbagai modus di wilayah Riau, khususnya jalur-jalur rawan perbatasan," demikian Kapolres Dumai.***(Arl)