Riauterkini-PANIPAHAN-Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Rokan Hilir melalui kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, di Mapolsek Panipahan, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.50 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA, jajaran pejabat utama Polres Rohil, unsur Forkopimcam Pasir Limau Kapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, para duta anti narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus bertindak tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu.
“Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Limau Kapas, khususnya Panipahan. Tidak ada ruang bagi pelaku maupun jaringan pengedar. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap bandar melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku narkoba sebagai langkah nyata menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Rokan Hilir.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Rohil dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam pemberantasannya,” ujarnya.
Dalam press release tersebut, dipaparkan dua kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan. Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial NW dan RD di Panipahan Darat dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.
>
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, tim Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka berinisial F dan J di wilayah Panipahan Kota. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,38 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rohil memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka memanfaatkan kondisi geografis wilayah pesisir Panipahan sebagai jalur distribusi narkoba, termasuk melalui jalur-jalur kecil guna menghindari pengawasan petugas. Ke depan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menutup celah peredaran narkotika di wilayah tersebut.***(Bud)