Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Cukai



Riauterkini-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil langkah tegas dalam melindungi penerimaan negara dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang rampasan negara ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimusnahkan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang-barang tanpa pita cukai tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Secara terperinci, barang kena cukai yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek ternama di pasar gelap. Data Bidang Pemulihan Aset mencatat rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan jenis tembakau dan sigaret putih mesin yang diproduksi tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan cukai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau," tegas Zikrullah di sela kegiatan.

Selain aspek kerugian finansial, Zikrullah mengingatkan dampak sosial dan kesehatan dari peredaran barang ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak pasar pelaku usaha yang patuh aturan. Terlebih lagi, standar produksi rokok tersebut tidak terjamin, yang berpotensi memberikan risiko kesehatan lebih besar bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Perkara besar ini bermula dari rencana penyelundupan yang diotaki oleh Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya diketahui mengatur pergerakan dua unit kapal cepat menuju perairan luar batas (Outer Port Limit) di dekat wilayah Malaysia pada awal Juli 2025. Di lokasi tersebut, jutaan batang rokok ilegal dipindahkan dari sebuah kapal tanker besar untuk kemudian diselundupkan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Aksi mereka terendus saat kapal-kapal tersebut mencoba merapat di wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyergapan kilat dan berhasil mengamankan barang bukti raksasa, termasuk dua unit kapal cepat, lima truk, serta tiga mobil pribadi yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

Atas kejahatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada Sufriono dan Zaini masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman fisik, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh kampanye "Gempur Rokok Ilegal".***(mcr)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Berita Lainnya

Rabu, 22 April 2026

Pernyataan Datuk Lelo Kayo Efi Sandra di Sidang Sengketa Penghulu Besar Langgam Picu Polemik


Rabu, 22 April 2026

Camat Tanah Putih Serukan Stop Bakar Lahan, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla


Rabu, 22 April 2026

Lantik Pejabat Eselon III, IV Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai


Rabu, 22 April 2026

Antisipasi Campak, Diskes Inhu Gesa Imunisasi dan Swiping


Rabu, 22 April 2026

RSUD Arifin Achmad Hadirkan Motor Listrik untuk Permudah Mobiltas Pasien dan Keluarga


Rabu, 22 April 2026

Camat Pujud: Jaga Hutan Tanggung Jawab Bersama, Pembentukan MPA Jadi Langkah Strategis


Rabu, 22 April 2026

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya


Rabu, 22 April 2026

Kelompok Tani dan Polisi di Ukui Pelalawan Tanam Jagung Pipil


Rabu, 22 April 2026

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Siak Diringkus


Rabu, 22 April 2026

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan


Rabu, 22 April 2026

Peringati Hari Kartini, Capella Honda Tanamkan Budaya Cari Aman kepada Pelajar SMA dan Komunitas


Rabu, 22 April 2026

Komplotan Pencuri yang Tutupi Lensa CCTV dengan Jilbab Ditangkap Polres Siak


Rabu, 22 April 2026

Deklarasi Zero Halinar, Lapas Bengkalis Musnahkan Barang Terlarang


Rabu, 22 April 2026

Polda Riau Tangani Dugaan Klaim Lahan Negara oleh Kades Senama Nenek


Rabu, 22 April 2026

Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Kapolres Rohil Gelar Green Policing di Panipahan


Rabu, 22 April 2026

Polisi Buru Pemasok Perusak Saraf, Dua Linmas Desa di Bengkalis Jadi Tersangka


Rabu, 22 April 2026

Patroli Objek Vital PT Pertamina PHR, Polsek Tanah Putih Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan


Rabu, 22 April 2026

Operasi Sehari, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkotika di Pelalawan


Selasa, 21 April 2026

Indonesia-UNFPA Percepat Capaian Target SDGs Melalui Program Kerja Sama Siklus 11


Selasa, 21 April 2026

Pimpinan DPRD Kampar Berkunjung ke UP, Bahas Wacana Fakultas Kedokteran Bersama Rektor Prof. Dr. Amir Luthfi