Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pakar Hukum Pidana Kritisi OTT KPK karena Tidak Sesuai KUHAP



Riauterkini- JAKARTA-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kritik beberapa tersangka rasuah. Mereka menilai OTT KPK tidak memenuhi unsur tertangkap tangan. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda berpendapat serupa. Ia menilai yang dipraktikkan selama ini oleh KPK, itu bukan tertangkap tangan, tetapi penangkapan. 

Penangkapan itu, kata Chairul, ada prosedurnya, seperti surat perintah penangkapan. Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

"Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu," ujar Chairul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.

Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sehingga pelaku yang kena OTT banyak yang menggugat praperadilan. Yang digugat adalah sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui rangkaian OTT tersebut. 

"Karena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru," jelas Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri. 

"Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu," sambung dosen FH UMJ angkatan 89 itu. 

Lebih jauh, Chairul memberikan contoh terbaru kasus hasil tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. 

"Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT," terangnya.

Melihat fenomena ini, Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut. 

"Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang," tegasnya.

Istilah tangkap tangan diatur dalam KUHAP. Lanjut Chairul menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. 

Jika memenuhi kriteria tersebut baru boleh istilah OTT disematkan terhadap orang tersebut. 

"Misalnya Gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya," ungkapnya.

Dr. Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, namun gugur setelah gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalsel tersebut dikabulkan hakim PN Jaksel.

"Ada yang berhasil dia (KPK) tangkap ada yang tidak, tetapi tetap saja dikualifikasi sebagai (OTT), misalnya gubernur Sahbirin Noor, itu sama juga tuh ada peristiwa tangkap tangan, sejumlah orang ditangkap dan penetapan tersangkanya termasuk dia (Paman Birin). Padahal dia tidak menjadi bagian yang ditangkap. Beruntung karena tidak ditangkap dan praperadilannya menang," bebernya. 

Kemudian dia juga mengambil contoh OTT KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan adalah kasus Patrialis Akbar.  

"Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter," jelasnya lagi.

Termasuk operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Chairul berpendapat bahwa itu bukan tertangkap tangan. 

"Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya," pungkasnya. (Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Jumat, 20 Maret 2026

Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima Bibit THR Hijau Polsek Dumai Timur


Jumat, 20 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Polres Rohil Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Masjid Nurul Iman di Bulan Ramadhan


Jumat, 20 Maret 2026

Lebaran Aman dan Nyaman, Polres Dumai Siagakan Pos dan Ratusan Personel Gabungan


Kamis, 19 Maret 2026

Layani Pemudik, Satlantas Polres Inhu Sediakan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan


Kamis, 19 Maret 2026

40 Rumah di Tanjung Medang Hulu Kuantan Diterjang Banjir


Kamis, 19 Maret 2026

Lagi, Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Mandau Digulung Polisi


Kamis, 19 Maret 2026

Polisi Usut Kasus Dugaan Pembunuhan di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru


Kamis, 19 Maret 2026

Gelar Patroli dan Imbauan Ini, Polisi Cegah Karhutla di Ukui


Kamis, 19 Maret 2026

Kapolres Rohil Pimpin Panen Raya Jagung, Dukung Program Asta Cita Presiden RI


Kamis, 19 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri 1447 H Besok, Muhammadiyah Riau Siapkan 138 Lokasi Shalat Id di 12 Kabupaten dan Kota


Kamis, 19 Maret 2026

Bupati Kuansing Imbau Pemudik Agar Istirahat Jika Kelelahan


Kamis, 19 Maret 2026

Polres Inhil Hadirkan Pos Terpadu Sambut Hari Raya Idul Fitri


Kamis, 19 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau


Kamis, 19 Maret 2026

Kebakaran Hanguskan 10 Ruko di Pakning Bengkalis


Rabu, 18 Maret 2026

Banyak Bikin Kegiatan Sosial Selama Ramadhan, Migo Mufartha Apresiasi Gerakan Kader-kader Muda HIPMI Riau


Rabu, 18 Maret 2026

Pendinginan Karhutla di Rantau Bais Terus Berlanjut, Polisi Pastikan Api Tidak Muncul Kembali


Rabu, 18 Maret 2026

Momentum Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H, Layanan Pelanggan Hadir Setulus Hati


Rabu, 18 Maret 2026

Semangat Berbagi di Ramadan, IKA UNRI RAPP Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim


Rabu, 18 Maret 2026

Tiket Roro Pakning Bengkalis Ludes, Sistem Boking Tiket Online Permudah Pemudik Lebaran


Rabu, 18 Maret 2026

Alumni SMPN 2 Bakal Gelar Halal bi Halal