Riautrkini-PEKANBARU Perwakilan Masyarakat Adat Rantau Kasai dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan aspirasi tegas kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau terkait penolakan terhadap skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang dijalankan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), Selasa (16/12/2025). Aspirasi ini disampaikan di Balai Adat LAMR di Pekanbaru kepada pengurus adat yang dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.
Rombongan masyarakat adat dipimpin oleh Payung Nugoi, Datuk Sariman S., yang menegaskan bahwa persoalan skema KSO Agrinas telah menimbulkan keresahan luas di kalangan komunitas adat dan masyarakat tempatan se-Riau. Ia menyebutkan bahwa KSO yang diberlakukan selama ini dinilai mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Dalam pernyataannya, Datuk Sariman meminta agar LAMR mengambil peran strategis sebagai payung adat Melayu Riau untuk mendorong penolakan serentak terhadap KSO Agrinas. Ia berpendapat bahwa tanah ulayat dan wilayah adat harus dikelola dan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat dan masyarakat setempat guna melindungi nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyatakan bahwa LAMR akan menampung semua aspirasi masyarakat adat dan meminta pernyataan penolakan secara tertulis sebagai dasar langkah lanjutan lembaga. Ia menegaskan komitmen LAMR untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan marwah adat, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan ini muncul di tengah konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan praktik pengelolaan lahan sawit pasca Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam beberapa kasus di beberapa kabupaten di Riau, pengelolaan lahan melalui KSO Agrinas memicu pertentangan terkait hak atas tanah ulayat dan keterlibatan masyarakat adat.
Sejumlah kelompok adat dan masyarakat lokal sebelumnya sudah menyampaikan kritik yang sama kepada LAMR dan pihak terkait lainnya. Kritik ini sering menyoroti bahwa KSO Agrinas belum sepenuhnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat ataupun menjamin keterlibatan mereka dalam pengelolaan lahan ulayat.
Konflik serupa juga sempat memaksa penghentian dialog antara LAMR dan pihak Agrinas pada pertemuan di Balai Adat sebelumnya karena ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam pertemuan yang membahas pengaduan masyarakat adat. Kejadian itu menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus adat karena dianggap kurang menghargai aspirasi masyarakat adat terhadap lahan mereka.
Dorongan masyarakat adat Rantau Kasai ini mencerminkan dinamika yang lebih luas dalam upaya masyarakat adat di Riau mempertahankan hak ulayat mereka di tengah kebijakan pengelolaan lahan yang melibatkan perusahaan besar. LAMR sendiri menegaskan akan terus menjembatani aspirasi tersebut dengan berbagai pihak hingga tercapai penyelesaian yang adil dan menghormati adat istiadat setempat.
***(dok)