Riauterkini-SIAK - Pedagang di pasar Belantik Kecamatan Siak, mulai menjamur, mulai lapak yang resmi hingga ke lapak tidak resmi terlihat mulai menjamur.
Dari lapak yang dibuat oleh pemerintah daerah, tertulis di kios terakhir bernomor 153, ditambah lagi lapak yang didirikan tidak resmi dibawah, jumlahnya tidak kalah banyak dari jumlah kios yang diatas.
Terlihat, lapak-lapak yang didirikan di bawah, berjejer sepanjang jalan bagian belakang pasar, bahkan sudah sampai ke jalan arah pintu keluar pasar.
Pantauan Riauterkini.com, Kamis (13/11/25), terlihat pada pedagang yang di bawah berjualan berbagai jenis dagangan, seperti pedagang sayur, buah-buahan, jenis ikan kering, bahkan ada pedagang pakaian.
Menurut keterangan dari salah seorang pedagang yang di bawah, setiap harinya petugas dari UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengutip uang retribusi sebesar Rp 10 ribu per lapak, dengan ukuran 3x3 meter.
“Dikarenakan, satu lapak ini kami berdua. Jadi petugas mengutip Rp 5 ribu per pedagang,” kata salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya.
Pedagang ini, meminta untuk tidak disebutkan namanya, karena alasan keamanan.
“Kadang, petugas yang datang mengutip untuk 2 hari. Dia beralasan, besok dia tidak datang mengutip,” akui pedagang tersebut.
Senada disampaikan salah seorang pedagang yang berjualan di kios resmi, pedagang tersebut mengaku setiap harinya petugas mengutip uang retribusi sebesar Rp 4 ribu.
“Kadang satu hari mengutip untuk 1 hari kedepan. Artinya, satu kali kutip itu untuk dua hari,” katanya.
Seorang pedagang lainnya asal Kecamatan Siak, Bistari Zainudin menduga ada penyelewengan uang retribusi yang dikutip oknum petugas ke pedagang.
Bistari alias Ucok, mengaku pernah mendatangi Disdagperin Siak menanyakan uang retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah atau tidak.
"Kami bertemu Kadis beberapa waktu lalu, dia mengatakan kepada kami uang yang diterima hanya Rp16 juta, parahnya sebelum tahun ini hanya Rp 12 juta," katanya.
Jika dihitung kata Ucok, los yang ada di Blok D ada 153, ditambah lapak yang didirikan di bawah yang berbeda uang retribusinya. Di atas bagian los kering uang retribusi yang dikutip Rp 4.000 per kios, los basah Rp 5.000 per kios dan lapak yang di bawah atau di luar bangunan, sebesar Rp 10.000.
“Kalau dihitung 200 lapak saja di kali Rp 4.000 saja, per hari sudah Rp 800 ribu, sebulan sudah Rp 24 juta. Di sini kita curiga, ada permainan setoran retribusi,” kata Ucok.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperin Siak Fuad Assagaf mengatakan, retribusi pasar yang dikutip telah sesuai dengan peraturan daerah (perda Kabupaten Siak nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kalau terkait retribusi menyesuaikan Perda retribusi,” kata Fuad, saat menjawab konfirmasi.
Di dalam perda tersebut, di bagian pelayanan pasar, jenis retribusi yang bisa dikutip diantaranya, los kering dengan tarif Rp 4.000 per hari, los basah Rp 5.000 per hari, halaman/pelataran Rp 4.000 per hari, dan kaki lima/pelataran Rp 4.000 per hari.
Kutipan retribusi yang dikutip di pedagang yang berjualan di bagian bawah pasar sebesar Rp 10.000 per hari, tidak tercantum di dalam perda.
“Coba nanti saya konfirmasi ke petugas retribusi,” kata Fuad.
Selain itu dikabarkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak juga akan mengutip uang retribusi sampah kepada para pedagang.***(adji)