Riauterkini-PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung dan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Enam orang ditangkap dalam dua penggerebekan terpisah pada Selasa malam (4/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sekitar pukul 21.15 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Roky Saputra (23), warga Desa Pesaguan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna.
“Dari hasil interogasi, Roky mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Sholihin Yaya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H, Kamis (6/11/2025).
Tim bergerak cepat menuju perkebunan kelapa sawit milik PT Sarikat Putra di Desa Air Terjun dan menangkap Sholihin. Dari keterangan Sholihin, sabu tersebut ia peroleh dari seorang perempuan bernama Renga Kurnia Santi. Renga kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari Yusnidar, warga Desa Air Terjun, yang juga berhasil ditangkap pada malam yang sama.
Dalam operasi lanjutan sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek pondok milik Yusnidar di Desa Air Terjun. Polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 17,56 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan, Yusnidar mengaku sabu tersebut berasal dari Euncep Kurnia Sandi, warga Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan. Euncep pun akhirnya ditangkap, dan ia menyebut masih ada pemasok lain berinisial SS, yang kini dalam penyelidikan.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang isita, 10 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 17,81 gram, 2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (Yamaha NMAX dan Yamaha Fazio), 4 unit telepon genggam berbagai merek dan 1 timbangan digital dan perlengkapan pengemasan sabu.
Para tersangka, Roky Saputra (23), warga Desa Pesaguan, Sholihin Yaya (21), warga Desa Air Terjun, Renga Kurnia Santi (33), warga Desa Kuala Semundam, Yusnidar (30), warga Desa Air Terjun, Euncep Kurnia Sandi (27), warga Desa Terbangiang dan SS (dalam penyelidikan).
"Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri peran jaringan di atas para tersangka. Kita juga menduga jaringan ini merupakan bagian dari peredaran sabu antar-desa yang memasok wilayah perkebunan di Pelalawan," pungkas Kasat.***(ang)