Riauterkini-BENGKALIS- Langkah progresif ditunjukkan Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Tidak semua pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Tiga pengguna sabu yang diamankan dari dua lokasi berbeda justru diarahkan menjalani program rehabilitasi di Klinik BNN Kota Dumai, setelah hasil asesmen menunjukkan mereka tergolong penyalahguna, bukan pengedar.
Kebijakan ini diapresiasi banyak pihak, karena dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan keadilan.
Kasus pertama terungkap pada Senin (29/9/25) di Jalan Sialang Rimbun, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Berawal dari laporan warga yang resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak dan mengamankan tiga tersangka pria, Rianto, Roni, dan Dedi Setiadi, warga setempat.
Dari tangan Rianto, polisi menemukan tiga paket kecil sabu. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama J alias B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pinggir AKP Bayu R. Efendi menjelaskan, hasil asesmen BNN terhadap tersangka Dedi Setiadi menunjukkan bahwa ia adalah pengguna aktif yang mengonsumsi sabu dua kali seminggu untuk menambah stamina saat bekerja.
“Dedi direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan empat kali pertemuan di Klinik BNN Dumai. Pendekatan ini kami nilai lebih tepat karena yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan, bukan pelaku peredaran,” ujar AKP Bayu, Rabu (22/10/25).
Kasus kedua terjadi Ahad (17/8/25) malam di Kelurahan Titian Antui. Warga bersama Ketua RT setempat, Pester Purba, melakukan penggerebekan setelah mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Dari lokasi, dua tersangka pria berhasil diamankan, Agustin Eli Damai Simanjuntak (24) dan Irvan Siregar (23), sedangkan satu lainnya melarikan diri. Polisi menemukan alat isap sabu (bong), kaca pirek, mancis, gunting, serta sisa sabu siap pakai.
Berdasarkan asesmen BNN Dumai, Agustin Eli tergolong penyalahguna berat, sedangkan Irvan kategori ringan. Keduanya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan enam kali pertemuan di Klinik BNN Dumai.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan, tapi kami juga mengedepankan kemanusiaan. Tujuan utama bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan pengguna agar bisa kembali ke masyarakat,” tegas AKP Bayu.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkalis, Syahrul Mizan, yang menilai langkah Polsek Pinggir sebagai bentuk penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada pemulihan.
“Kami apresiasi langkah Polsek Pinggir. Ini kebijakan yang cerdas dan manusiawi. Mereka yang direhab adalah korban, bukan pelaku utama. Tapi polisi juga jangan berhenti di pengguna — bandar dan jaringan pengedarnya harus dikejar sampai tuntas,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba juga harus disertai dengan pendekatan edukatif dan preventif, terutama di kalangan generasi muda.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Jangan biarkan anak muda Bengkalis terjebak dalam lingkaran narkoba. PMII siap bersinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk kampanye anti-narkoba di sekolah dan masyarakat,” ujarnya.
Langkah humanis yang diambil Polsek Pinggir ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di wilayah lain, bahwa memulihkan penyalahguna adalah bagian dari perang melawan narkoba yang sesungguhnya — menyelamatkan manusia, bukan sekadar menghukum.***(dik)
Foto ilustrasi