Riauterkini-BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang melibatkan penyelundupan 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (22/10/25), terdakwa Anton alias Nurdin diputus nihil, karena sebelumnya telah divonis hukuman mati dalam perkara lain dengan barang bukti 97 kilogram sabu.
Dua terdakwa lainnya, Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin dan Ihsan Firdaus bin Bujang bin Rozali, mendapat vonis berbeda. Julis dijatuhi pidana seumur hidup, sementara Ihsan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati untuk ketiganya.
Humas PN Bengkalis Toha Wiku Aji menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa Anton dipidana nihil karena sudah dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pidana mati. Sehingga tidak dapat lagi dijatuhi hukuman baru,” ujar Toha kepada riauterkini.com, Kamis (23/10/25).
“Sementara terdakwa Julis Murdani diputus seumur hidup karena berperan sebagai penghubung utama yang menerima perintah langsung dari Anton. Adapun Ihsan Firdaus hanya diajak oleh Julis dan keterlibatannya baru pertama kali,” tambahnya.
Majelis menilai, peran Ihsan yang relatif kecil serta fakta bahwa ia tidak mengetahui keseluruhan jaringan menjadi alasan meringankan hukuman.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis yang membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Anton, yang saat itu menjadi narapidana di Rutan Kelas II B Dumai, diketahui mengatur penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui kaki tangannya di Bengkalis.
Pada Ahad (9/2/25), Anton menerima telepon dari buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO) yang memberi tahu bahwa paket narkotika siap dijemput di Malaysia.
Anton kemudian menghubungi Julis Murdani untuk mengatur pengiriman barang haram itu, dengan imbalan Rp400 juta. Julis mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO), yang masing-masing dijanjikan upah Rp25 juta.
Mereka berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK dari Sungai Merambung, Bengkalis menuju perairan Malaysia. Setibanya di Sungai Amat, mereka menerima lima karung goni berisi sabu dan satu tas berisi ekstasi berbagai logo seperti Barcelona dan Mercedes-Benz.
Upaya penyelundupan itu gagal setelah Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis mencurigai pergerakan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Saat diminta berhenti, keduanya berusaha kabur hingga terjadi pengejaran di tengah malam. Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (12/2/2025), petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 87,6 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton di dalam penjara.
Pengembangan penyidikan mengarah ke Rutan Dumai, tempat Anton ditahan. Petugas menemukan dua unit ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi lintas negara.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp130 miliar di pasaran gelap. Aparat kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni Bang Basa alias Bobi, Alang, dan Ujang alias Kodong, yang hingga kini berstatus buronan (DPO).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kabupaten Bengkalis dalam kurun dua tahun terakhir, sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional masih aktif beroperasi dengan kendali dari balik jeruji besi.***(dik)