Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Catatan Redaksi,
WPR Kuansing Sudah Terbit, Usulan Gubri Dianggap Pecitraan Kesiangan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Niat Abdul Wahid, Gubernur Riau, mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melegalkan tambang di wilayah Kuansing, sangat lah elok dan terkesan peduli akan kondisi kesusahan masyarakat.

Namun, rencana pencitraannya ini sudah kesiangan, pasalnya jauh hari sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, izin WPR telah lebih duluan keluar dari Kementerian ESDM pada 26 Juni 2024 lalu.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia itu, tercatat melalui Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.

Keputusan surat WPR tersebut, ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dan ditandatangani Kepala Biro Hukum, Bambang Sujito, tanda tangan dan cap, Jakarta 26 Juni 2024.

Dalam surat keputusan ini, Kementerian ESDM memuat dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, meliputi Kecamatan Hulu Kuantan, Singingi, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Pangean, Inuman.

Wilayah Pertambangan Rakyat Kuantan Singingi, termuat dalam peta geologi berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral terdapat 30 blok WPR di Kuansing.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 68 ayat 1 bahwa (1) Luas wilayah untuk 1 (satu) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) Ha atau koperasi paling luas 10 Ha.

Berdasarkan UU tersebut direkomendasikan untuk pengajuan IPR menggunakan badan usaha Koperasi agar manajamen penambangan (good minning practice) berjalan dengan baik.

Perlunya pendampingan dari pemerintah daerah untuk pelaku penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk megajukan perizinan IPR secara legal formal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dan dalam pengelolaan IPR poin penting yang dimuat Kementerian ESDM penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas, khususnya merkuri/air raksa tidak diperbolehkan.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 128 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 88 ayat (7) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kewajiban keuangan bagi pemegang IPR berupa Iuran Pertambangan Rakyat yang merupakan bagian dari struktur pendapatan daerah Provinsi dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan.

Kualitas dan Potensi Sumberdaya.

Dalam kajian dokumen pengelolaan wilayah penambangan rakyat potensi komoditas emas didukung data sekunder dari kajian penelitian dan karya ilmiah sejenis, serta juga dipadupadankan dengan kondisi eksisting di lapangan saat melakukan survei.

Survei pengamatan dilakukan dengan mendeskripsikan kondisi eksisting dimana sudah dilakukan kegiatan dan mendasarkan kedalaman estimasi potensi komoditas dengan memperhatikan aspek kondisi morfologi sekitarnya seperti kontur.

Kegiatan penambangan rakyat diasumsikan menggunakan sepaket mesin semprot-sedot 36HP, dengan kapasitas produksi dalam 1 hari (8 jam kerja) adalah raw material sebanyak sekitar 20m3/jam sehingga 160m3/hari dengan asumsi material yang terambil tersebut 70% air dan 30% pasir/raw material sehingga pasir/raw material yang terambil adalah 48m3/hari yang dialirkan ke karpet sepanjang 100m.

Produksi rata-rata harian adalah 10 gram emas dengan asumsi tersebut didapatkan perhitungan kadar emas dalam raw material yang diolah adalah kadar emas dalam raw material = 10gr : 48 m3 = 0,2 gr/m3.

Sebelumnya , Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kunjungannya ke Kuansing, memantau lokasi PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, 21 Agustus 2025 lalu, menyampaikan, bahwa Pemprov sudah mengusulkan rencana WPR ke pemerintah pusat seluas 14000 Ha, namun nyatanya izin WPR jauh hari telah duluan keluar.

Sangat disayangkan, Abdul Wahid, tidak mempunyai data dalam menyampaikan statetman kepada awak media.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil


Rabu, 05 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Gencarkan Patroli di Pasar Tradisional


Rabu, 05 Nopember 2025

Capella Honda Tingkatkan Kapabilitas Frontline People Honda di Riau Melalui Pelatihan


Rabu, 05 Nopember 2025

Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras


Rabu, 05 Nopember 2025

Usai Pejabat Eselon II Dilantik, Sejumlah Jabatan Pemkab Inhu Disisakan Lowong


Rabu, 05 Nopember 2025

Bupati Kuansing Gelar Ramah Tamah Bersama Dandim dan Kajari Baru


Rabu, 05 Nopember 2025

Benarkah KPK Telah Tetapkan Gubernur dan 8 Tersangka Korupsi di Dinas PUPR


Selasa, 04 Nopember 2025

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK


Selasa, 04 Nopember 2025

Cegah Abrasi, Wakapolda Riau Bersama Kapolres Inhu Tanam Pohon di Bantaran Sungai Indragiri


Selasa, 04 Nopember 2025

Bupati Kuansing Lantik 137 Orang Eselon III dan IV


Selasa, 04 Nopember 2025

Kabid PTKP HMI Cabang Tembilahan Naufal Faskal Rifa'i Hadir di Kemah Bhakti Pemuda 2025


Selasa, 04 Nopember 2025

Polsek Ukui Intensifkan Imbauan dan Patroli di Daerah Rawan Kebakaran


Selasa, 04 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Gangguan Kamtibmas


Selasa, 04 Nopember 2025

Sudah Lunasi Rp200 M, Pemkab Siak Kembali Cicil Utang Tunda Bayar 2024 Tahun Depan


Selasa, 04 Nopember 2025

BTPN Syariah Kembali Berangkatkan Ratusan Nasabah dalam Program Umrah Satu Pesawat


Selasa, 04 Nopember 2025

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri