Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Dana DAK SD, Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik Rohil dan Pelaksana Kegiatan sebagai Tersangka.

Riauterkini-PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD).

Pembangunan SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 itu, turut juga ditetapkan sebagai tersangka SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola..

Penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkab Rohil pada Senin (1/9/25) tersebut. Tersangka AA dan SYF diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil..

" AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen, Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin sore..

Tersangka AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000..

" Dalam perkara ini SYF diduga telah mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Dedie..

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.976.135.486..

" Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF," tegas Dedie..

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SYF dilakukan penahanan dirutan selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka AA sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Berita Lainnya

Rabu, 03 September 2025

Petugas Gabungan Bandara Gagalkan Penyeludupan Ganja 992 gram


Rabu, 03 September 2025

Bupati Inhil Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI


Rabu, 03 September 2025

Buntut Pelayanan Roro Amburadul, Kadishub Bengkalis Didesak Mundur dari Jabatan


Rabu, 03 September 2025

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar di Pekanbaru, Ini Jadwal dan Lokasinya!


Rabu, 03 September 2025

Bupati Inhil Bangga, Rizkan Raih Juara Dunia Strongman di Irlandia


Rabu, 03 September 2025

TNI-Polri di Ukui Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di Tengah Masyarakat


Rabu, 03 September 2025

Peduli Lingkungan, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon di SDN 038 Sekeladi Hilir Lewat Program Green Policing


Rabu, 03 September 2025

Gubri Abdul Wahid Tinjau Pasar Induk AKAP Pekanbaru Tengah Malam


Rabu, 03 September 2025

Desak Serius Tangani Roro, PJU dan Abrasi, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD Bengkalis


Rabu, 03 September 2025

Pulang Kampung, Rizkan Fahrozi Atlet Inhil Juara Dunia Strongman di Irlandia Disambut Bupati


Rabu, 03 September 2025

Bupati Serahkan Data Pendukung Pembangunan Kawasan Pacu Jalur ke BPBPK


Rabu, 03 September 2025

Komitmen Bantu Stabilisasi Harga, PTPN IV Regional III Kembali Salurkan 31,5 Ton Beras


Selasa, 02 September 2025

Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Pembacokan, Lima Buruh Sawit di Pelalawan Ditangkap Polisi


Selasa, 02 September 2025

Walau Sukses Digelar, Event Pacu Jalur Ternyata Sisakan Utang Rp300 Juta


Selasa, 02 September 2025

12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak, Diadili di PN Pekanbaru


Selasa, 02 September 2025

ITB Indragiri Inhu Gelar PKKMB Bagi 407 Mahasiswa Baru


Selasa, 02 September 2025

Bupati Siak Afni Z Minta Bawahannya Kejar Potensi PAD


Selasa, 02 September 2025

Polres Bengkalis Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kondusifitas


Selasa, 02 September 2025

Termos Nasi Jadi Tempat Sabu, Pria di Pangkalan Kuras Pelalawan Ditangkap Polisi


Selasa, 02 September 2025

Pemkab Kampar Resmi Ringankan Pajak Masyarakat dan Batalkan Kenaikan PBB-P2