Riauterkini-RENGAT-Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019 ditangkap Polres Inhu, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 550 juta terhadap seorang petani.
Penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Inhu yang juga sekretaris di salah satu Partai Politik (Parpol) berinisial MLS berawal dari laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan yang diterima SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB yang dilakukan seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, Inhu yang berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Berdasarkan uraian pelapor kasus ini bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MLS, uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Sabtu (2/8/25).
Namun hingga bertahun-tahun proyek Pertades tersebut tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data di PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan TP merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan MLS.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MLS, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap nya.
Merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan MLS, korban TP akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu dan penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut, sementara mantan anggota DPRD Inhu MLS yang saat ini berstatus wiraswasta telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke penjara.
“Proses hukum terhadap MLS akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi dengan menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,” urai nya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Penyelidikan terhadap kasus MLS masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka.
Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” jelasnya. ***** (guh)