Riauterkini-RENGAT-Berkat keberanian seorang wanita muda, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber dengan motif penipuan asmara (Love Scamming). Korban diperas belasan juta rupiah selama berbulan bulan.
“Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda berinisial D (22), warga Kecamatan Batang Cenaku, Inhu yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, S.Trk, S.I.K., dengan didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara, S.H. dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/6/25) bertempat di Mapolres Inhu.
Diungkapkan AKP Arthur, pemerasan terhadap korban D berawal dari korban D yang mengenal pelaku ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu lewat media sosial Facebook sejak 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring dan korban terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Sementara keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.
“Hubungan keduanya berakhir pada Desember 2024, namun di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali korban mengirim uang tebusan Rp2 juta,” ungkapnya.
Pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya untuk melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto korban dengan menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.
“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” tegasnya.
Ditambahkannya, berbekal laporan korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku, dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.
“Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000.” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa akun Facebook “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” tandasnya.
Pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan
kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” imbaunya. ***** (guh)