Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan Tersangka Pembakar Lahan di Bantan

Riauterkini-BENGKALIS- Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria bernama MA diamankan atas dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas lebih dari 1,5 hektare.

Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui pada Sabtu (8/2/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantan beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman api.

Keesokan harinya, Ahad (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi lokasi dan memastikan bahwa kebakaran lahan benar-benar terjadi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Muhammad Arifin diduga telah melakukan pembakaran bekas imasan atau sampah kering di lahan milik Iskandar. Namun, api yang dinyalakan tidak dapat dikendalikan dan akhirnya meluas hingga membakar lahan lainnya.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan MA pada Ahad (9/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit cangkul, kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.

Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mengelola lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Jika menemukan indikasi pembakaran lahan, warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mencegah dampak yang lebih besar.

"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sangat dilarang. Akan menimbulkan dampak yang sangat  merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," tambah Kasat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri


Jumat, 12 Desember 2025

Bhabinkamtibmas Mumugo Gelar Sambangi Warga, Ajak Perkuat Kamtibmas dan Tolak Narkoba


Jumat, 12 Desember 2025

Gauli Siswi SMA, Warga Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Akhiri Misi Kemanusiaan, Polda Riau Gelar Doa Bersama Warga Agam


Jumat, 12 Desember 2025

Sudah Memiliki Lahan 4 Desa di Kecamatan LTD, Kantor Koperasi Merah Putih Segera Dibangun


Jumat, 12 Desember 2025

KPU Riau Tetapkan 5.072.178 Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025


Jumat, 12 Desember 2025

Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Naikkan Anggaran Bantuan Hukum, Pemprov Riau Komit Lindungi Masyarakat Miskin


Jumat, 12 Desember 2025

Kejari Kuansing Monitoring Pembangunan Proyek PUPR dan Dinas Perkim