Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan Tersangka Pembakar Lahan di Bantan

Riauterkini-BENGKALIS- Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria bernama MA diamankan atas dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas lebih dari 1,5 hektare.

Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui pada Sabtu (8/2/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantan beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman api.

Keesokan harinya, Ahad (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi lokasi dan memastikan bahwa kebakaran lahan benar-benar terjadi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Muhammad Arifin diduga telah melakukan pembakaran bekas imasan atau sampah kering di lahan milik Iskandar. Namun, api yang dinyalakan tidak dapat dikendalikan dan akhirnya meluas hingga membakar lahan lainnya.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan MA pada Ahad (9/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit cangkul, kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.

Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mengelola lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Jika menemukan indikasi pembakaran lahan, warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mencegah dampak yang lebih besar.

"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sangat dilarang. Akan menimbulkan dampak yang sangat  merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," tambah Kasat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Senin, 12 Januari 2026

Cukup Satu Klik Zakat Tersalur, Inovasi Baznas dan BRK Syariah untuk Masyarakat Meranti


Senin, 12 Januari 2026

PW Pemuda Muhammadiyah Riau Bersiap jadi Tuan Rumah KOKAM Region Sumatera


Senin, 12 Januari 2026

Panji Bangsa PKB Riau Salurkan 408 Pasang Sepatu Bot untuk Anak Korban Banjir di Aceh


Senin, 12 Januari 2026

Buat Riau Bangga, Jesslyn Felicia Datang Dengan Membawa Prestasi Sebagai "Puteri Remaja Indonesia 2025"


Senin, 12 Januari 2026

Nilai Pelayan Publik Kuansing Tertinggi di Riau, Bupati Tekankan Jangan Berpuas Diri


Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar


Senin, 12 Januari 2026

TPF IKA UIN Suska Riliss Surat Wahid, Bantah Terima Japrem


Senin, 12 Januari 2026

Pastikan Keamanan Ibadah Minggu, Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli dan Pengamanan Gereja


Minggu, 11 Januari 2026

Dukung Pelestarian Budaya Melayu, DWP BRK Syariah Ikuti Tari Zapin Massal


Minggu, 11 Januari 2026

Penata Rias Muda Asal Duri Tewas di Tol Permai Usai Tabrak Truk Fuso


Minggu, 11 Januari 2026

Polisi dan Jemaat Bersinergi, Ibadah Minggu di Ukui Tetap Aman


Minggu, 11 Januari 2026

Dari Riau, Enam Ribu Lebih Penari Zapin Bergerak Serentak untuk Rekor Dunia


Minggu, 11 Januari 2026

Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Tanah Putih Amankan ATM dan Objek Vital


Sabtu, 10 Januari 2026

Tabung Jangkos PT. SUN Meledak, Satu Karyawan Tewas di Tempat


Sabtu, 10 Januari 2026

Mata SePeLe Bukan Masalah Sepele: 4 dari 10 Warga Jabodetabek Tak Sadar Alami Mata Kering


Sabtu, 10 Januari 2026

Silaturahmi dengan Tokoh Kuansing, PWI Diminta Profesional dalam Kontrol Sosial


Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Ukui Tingkatkan Keamanan Lingkungan Lewat Patroli dan Pendekatan Warga


Sabtu, 10 Januari 2026

Ingin Generasi Muda Punya Kualitas, DPD NasDem Siak Gelar "Remaja Bernegara"


Sabtu, 10 Januari 2026

Polisi Amankan 2 Pelaku Ilog dan Sita Puluhan Tual Kayu di Langgam


Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik