Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan Tersangka Pembakar Lahan di Bantan

Riauterkini-BENGKALIS- Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria bernama MA diamankan atas dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas lebih dari 1,5 hektare.

Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui pada Sabtu (8/2/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantan beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman api.

Keesokan harinya, Ahad (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi lokasi dan memastikan bahwa kebakaran lahan benar-benar terjadi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Muhammad Arifin diduga telah melakukan pembakaran bekas imasan atau sampah kering di lahan milik Iskandar. Namun, api yang dinyalakan tidak dapat dikendalikan dan akhirnya meluas hingga membakar lahan lainnya.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan MA pada Ahad (9/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit cangkul, kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.

Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mengelola lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Jika menemukan indikasi pembakaran lahan, warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mencegah dampak yang lebih besar.

"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sangat dilarang. Akan menimbulkan dampak yang sangat  merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," tambah Kasat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu


Senin, 09 Maret 2026

Antisipasi Bencana Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat


Senin, 09 Maret 2026

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Polda Riau Gelar Rakor Operasi Ketupat


Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara


Senin, 09 Maret 2026

Kalapas Bengkalis : Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi ke Masyarakat