Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Amankan Tersangka Pembakar Lahan di Bantan

Riauterkini-BENGKALIS- Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria bernama MA diamankan atas dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas lebih dari 1,5 hektare.

Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui pada Sabtu (8/2/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Bantan beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman api.

Keesokan harinya, Ahad (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi lokasi dan memastikan bahwa kebakaran lahan benar-benar terjadi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Muhammad Arifin diduga telah melakukan pembakaran bekas imasan atau sampah kering di lahan milik Iskandar. Namun, api yang dinyalakan tidak dapat dikendalikan dan akhirnya meluas hingga membakar lahan lainnya.

Atas kejadian tersebut, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan MA pada Ahad (9/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit cangkul, kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.

Kapolres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mengelola lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Jika menemukan indikasi pembakaran lahan, warga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mencegah dampak yang lebih besar.

"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sangat dilarang. Akan menimbulkan dampak yang sangat  merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," tambah Kasat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Selasa, 11 Nopember 2025

Bengkel Motor di Kerumutan Pelalawan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta


Selasa, 11 Nopember 2025

Pemangkasan Dana Transfer Pusat, Bupati Pelalawan Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan


Selasa, 11 Nopember 2025

Aset Senilai Rp15,26 Miliar Disita Polda Riau Usai Bongkar Jaringan Narkoba


Selasa, 11 Nopember 2025

Sambangi Pedagang, Polisi Ukui Ajak Warga Waspada Aksi Pencurian


Selasa, 11 Nopember 2025

KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau


Selasa, 11 Nopember 2025

BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Penanganan Kasus Kredit


Selasa, 11 Nopember 2025

HUT Partai Nasdem, Pengurus DPW Berbagi Sembako dengan Warga


Selasa, 11 Nopember 2025

Lokasi Sulit Dijangkau, Belasan Hektar Hutan Bukit Karak, Kampar Kiri Terbakar


Selasa, 11 Nopember 2025

Mempermudah Administrasi Pemilik Kapal, KSOP Tembilahan Telah Mulai Melakukan Pengukuran E-Pas Kecil Gratis


Selasa, 11 Nopember 2025

DPD NasDem Siak Gelar Syukuran HUT ke-14, Ingin Lebih Dekat ke Masyarakat


Selasa, 11 Nopember 2025

Wakil Bupati Inhil Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kementerian Kesehatan dan Seluruh TPPS Se Indonesia


Selasa, 11 Nopember 2025

Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Rohil Bagikan Seragam Gratis untuk Murid SD dan SMP


Selasa, 11 Nopember 2025

Dalam Waktu Tiga Hari Lima Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Kuansing


Senin, 10 Nopember 2025

Perkuat Arah Program, Ketua GOW Inhil Pimpin Rapat Perencanaan 2025-2030


Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh


Senin, 10 Nopember 2025

Tiga Atlet MMA Siak Ikuti Kejurnas Piala Dankor Brimob, Target Bawa Pulang Medali


Senin, 10 Nopember 2025

Selain Tiga Koper, KPK juga Bawa Sekdaprov dan Kabag Protokol


Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR


Senin, 10 Nopember 2025

Lawan Serangan Siber hingga Teror, PHR dan Aparat Gabungan Solid Amankan Obvitnas Dumai


Senin, 10 Nopember 2025

PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur