BRK Syariah di Lingkungan Pondok Pesantren." /> RIAUTERKINI.COM - Memantau Riau Detik Perdetik
 
Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PWNU Riau Komit Sosialisasikan Produk BRK Syariah di Lingkungan Pondok Pesantren



Riauterkini- PEKANBARU – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Riau yang dipimpin oleh KH R AH Mahally melakukan silaturrahmi ke Menara Dang Merdu BRK Syariah. Rombongan PWNU Riau ini disambut langsung oleh Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A Suharto, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Edi Wardana, Pemimpin Divisi MKM M Jazuli dan Pemimpin Divisi Renkeu Vivian Heldi di Ruang Sharia Digital Center, Rabu (22/1/2025).

Dalam agenda tersebut, Ketua PWNU Riau KH R AH Mahally menyampaikan maksud dan tujuannya bersilaturrahmi dengan Direksi BRK Syariah. Selain memperkenalkan kepengurusan PWNU Provinsi Riau sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdatul Ulama nomor: 3020/PB.01/A.II.01.44/99/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, PWNU Provinsi Riau juga menyampaikan bentuk dukungan lembaganya terhadap produk-produk BRK Syariah yang mulai populer di lingkungan pondok pesantren (Ponpes).

“Kami cukup senang bisa bersilaturrahmi dengan Pimpinan BRK Syariah. PWNU Riau berkomitmen akan memajukan Bumi Lancang Kuning ini dengan mendukung program Gubernur Riau terpilih. Bahkan kita akan ajukan ke Pemprov Riau untuk membangun Universitas Islam Internasional, karena di Riau khususnya Sumatera sudah selayaknya memiliki Universitas Islam Internasional yang berbahasa Arab dan Inggris,” kata KH Mahally.

Menurut Mahally, dinyatakannya Bank Riau Kepri Syariah sebagai Bank Umum Syariah nomor 3 terbesar adalah sebuah prestasi yang luar biasa. Hampir sekitar 2 juta anggota NU yang akan didata, tentunya jajaran pengurus NU akan mensosialisasikan produk-produk BRK Syariah, salah satunya seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat). Produk ini sangat cocok untuk masyarakat di daerah trans yang memiliki usaha.

“Selanjutnya produk Smart Card BRK Syariah yang berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai dan kartu identitas santri juga sangat layak dikembangkan di seluruh Pondok Pesantren di Riau. PWNU Riau sangat mendukung Smart Card BRK Syariah ini bisa digunakan seluruh santri di Riau. Alat pembayaran non tunai ini akan membantu orang tua santri mengontrol keuangan anak-anak mereka di pondok,” ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah M.A Suharto menyampaikan kinerja BRK Syariah yang terus tumbuh dengan baik karena kepercayaan masyarakat Riau dan Kepri. Ia mengaku komunikasi BRK Syariah dengan NU Riau selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Niat baik PWNU Riau dalam mendukung pengembangan Smart Card BRK Syariah di seluruh Pondok Pesantren akan ditindaklanjuti oleh BRK Syariah. Setidaknya ada 20 pondok pesantren se Riau yang dijadikan pilot projek produk Smart Card BRK Syariah. Kami berharap melalui para kiyai produk-produk BRK Syariah ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” kata Suharto.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 31 Juli 2026

Kado HUT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini


Jumat, 31 Juli 2026

Bocah SD Tewas Terkurung dalam Mobil Terjebak Jalan Rusak di Sontang, Rohul


Jumat, 31 Juli 2026

Hari Jadi 514, Iyeth Bustami Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis


Jumat, 31 Juli 2026

Kominfo Kuansing Gelar Yasinan dan Doa Bersama


Jumat, 31 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan


Kamis, 30 Juli 2026

KJUD Sumber Rejeki Jadi Penerima Perdana Dana PSR di Inhu


Kamis, 30 Juli 2026

Sebut Mangrove Inhil Rusak Parah, Kapolda Riau Instruksikan Tindak Tegas Pelakunya


Kamis, 30 Juli 2026

Pacu Jalur Nasional 2026 Direncanakan Dibuka Menteri Sosial


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Lantik Muradi sebagai Pj Sekda


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerintah dan PBB Perkuat Komitmen Berantas Perdagangan Orang di Era Digital


Kamis, 30 Juli 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polisi Monitoring Lahan Semangka dan Melon Warga di Air Emas


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari


Kamis, 30 Juli 2026

Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura


Kamis, 30 Juli 2026

CSR Pendidikan Berkelanjutan, PT Musim Mas Dukung Semangat Belajar 480 Siswa SD


Kamis, 30 Juli 2026

Warga Pulau Muda Gelar Aksi di PT THIP, Tuntut Realisasi Kewajiban Perusahaan


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerasan Anggaran UPT Dinas PUPR, Dua Bawahan Gubri Non Aktif Juga Dihukum 2 Tahun Penjara


Kamis, 30 Juli 2026

Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis


Kamis, 30 Juli 2026

Usung Semangat 'Tiada Prestasi Tanpa Kompetisi', Kejurnas Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 Sukses Dibuka


Kamis, 30 Juli 2026

Divonis 2 Tahun, Wahid Banding dan JPU Pikir-pikir


Kamis, 30 Juli 2026

Korupsi Modus Pemerasan, Gubri Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara