Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jalankan Putusan PN Pekanbaru, Penyitaan The Westin Resort and Spa Bali Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU - Kasus gugatan terhadap penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali oleh pihak Altus telah memasuki jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini kejaksaan. Jaksa menilai bahwa penyitaan aset milik Agung CS terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan.

"Kita pada 10 Agustus telah mengikuti persidangan. Kita nilai bahwa penyitaan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas sesuai Pasal 39 KUHP," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dihibungi Senin (15/08/22).

Sementara itu jaksa lain yakni Jeefri Armando Pohan yang juga ikut mengikuti persidangan menyatakan penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit.

"Penyitaan dapat dikenakan jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," kata Jeefri Armando Pohan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara gugatan Altus Spesial Situasions I L.P, dalam perdata nomor 91/Pdt.Bth/2022/Pn.Gin yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar.

Dia menjelaskan, penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & SPA Ubud – Bali, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim di vonis masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Menurut Jeefri Armando Pohan, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort, berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.

Meskipun kemasan yang disampaikan Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya, bahwa perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.

Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.

Dalam amar putusan juga diperintahkan agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud-Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang Negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian sesuai gugatan ganti rugi 10 orang warga Pekanbaru yang mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.

Pada kesempatan tersebut Jeefri menjelaskan, bahwa penetapan penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, tercantum dalam Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor Penetappan Nonor 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021. Dalam penetapan itu disebutkan, member ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar – Provinsi Bali.

Terkait aset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, dia menegaskan bahwa pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Reakty sebesar 59 persen.

Sedangkan pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham, komisaris, direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.

"Keterkaitan aset dengan tindak pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta tindak pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusangara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.1188.152.096. Sedangkan penarikan tunai dari rekening alam Bali Internasioal kurun waktu 2016b – 2021 mencapai Rp 258.609.619.381. sedangkan tarikan tunai dari rekening PT Tiara Global Propetindo selama tahun 20016 – 2021 mencqpqi Rp 264. 821.174.659.

Jeefri menjelaskan bahwa dalam kurfun swaktu 2016 – 2020, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Inti Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun. Aliran dana juga diterima PT Tiara Global dari PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,9 miliar.

"Lebih mencurigakan lagi dimana PT Tiara Global Propetindo melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar hanya dalam kurun waktu tahun 2016-2022. Lebih ironis lagi, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 390 miliar hanya dalam satu kali transaksi atas nama PT Alam Bali Internasional dan penerimanya adalah PT Tiara Global Propetindo," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu


Jumat, 26 Juni 2026

Sempat Bermasalah dengan Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi


Jumat, 26 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Sambangi Poskamling, Dorong Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan


Jumat, 26 Juni 2026

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri


Kamis, 25 Juni 2026

Langkah Nyata untuk Iklim: Anak Muda Indonesia Bergerak Selamatkan Bumi


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen


Kamis, 25 Juni 2026

Plt Gubri Buka Rangkaian PIT dan Mukernas Hisfarsi 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Tiga Juara di APQ Awards 2026


Kamis, 25 Juni 2026

CD RAPP Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Melalui Sunatan Massal di Desa Air Hitam


Kamis, 25 Juni 2026

Silaturahmi Bupati Meranti, Danrem Tekankan Sinergi untuk Percepat Pembangunan Daerah


Kamis, 25 Juni 2026

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kalangan Masyarakat


Kamis, 25 Juni 2026

Puncak Milad ke-18, Umri Hadirkan Menteri, Wamen dan Tokoh Nasional


Kamis, 25 Juni 2026

Kemacetan Hingga 6 Jam, Bupati Zukri Turun Tangan Tinjau Jalan Km 83 Jalintim


Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Bantan Sambangi Petani Kangkung dan Bayam di Selatbaru


Kamis, 25 Juni 2026

Gratis 44 Sekolah Swasta, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah


Kamis, 25 Juni 2026

Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Polisi Jelaskan Kronologis Demo Diwarnai Kericuhan di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah


Kamis, 25 Juni 2026

Dongkrak Gizi Anak dan Ekonomi Rakyat, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta Program MBG Terus Dilanjutkan


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor