Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jalankan Putusan PN Pekanbaru, Penyitaan The Westin Resort and Spa Bali Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU - Kasus gugatan terhadap penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali oleh pihak Altus telah memasuki jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini kejaksaan. Jaksa menilai bahwa penyitaan aset milik Agung CS terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan.

"Kita pada 10 Agustus telah mengikuti persidangan. Kita nilai bahwa penyitaan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas sesuai Pasal 39 KUHP," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dihibungi Senin (15/08/22).

Sementara itu jaksa lain yakni Jeefri Armando Pohan yang juga ikut mengikuti persidangan menyatakan penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit.

"Penyitaan dapat dikenakan jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," kata Jeefri Armando Pohan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara gugatan Altus Spesial Situasions I L.P, dalam perdata nomor 91/Pdt.Bth/2022/Pn.Gin yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar.

Dia menjelaskan, penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & SPA Ubud – Bali, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim di vonis masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Menurut Jeefri Armando Pohan, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort, berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.

Meskipun kemasan yang disampaikan Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya, bahwa perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.

Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.

Dalam amar putusan juga diperintahkan agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud-Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang Negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian sesuai gugatan ganti rugi 10 orang warga Pekanbaru yang mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.

Pada kesempatan tersebut Jeefri menjelaskan, bahwa penetapan penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, tercantum dalam Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor Penetappan Nonor 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021. Dalam penetapan itu disebutkan, member ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar – Provinsi Bali.

Terkait aset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, dia menegaskan bahwa pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Reakty sebesar 59 persen.

Sedangkan pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham, komisaris, direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.

"Keterkaitan aset dengan tindak pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta tindak pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusangara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.1188.152.096. Sedangkan penarikan tunai dari rekening alam Bali Internasioal kurun waktu 2016b – 2021 mencapai Rp 258.609.619.381. sedangkan tarikan tunai dari rekening PT Tiara Global Propetindo selama tahun 20016 – 2021 mencqpqi Rp 264. 821.174.659.

Jeefri menjelaskan bahwa dalam kurfun swaktu 2016 – 2020, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Inti Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun. Aliran dana juga diterima PT Tiara Global dari PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,9 miliar.

"Lebih mencurigakan lagi dimana PT Tiara Global Propetindo melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar hanya dalam kurun waktu tahun 2016-2022. Lebih ironis lagi, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 390 miliar hanya dalam satu kali transaksi atas nama PT Alam Bali Internasional dan penerimanya adalah PT Tiara Global Propetindo," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Nopember 2025

Pansus Ranperda Pemajuan Budaya Melayu Riau Kunker ke Bali

Pansus Ranperda Pemajuan Budaya Melayu Riau Kunker ke Bali.

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 12 Nopember 2025

Pansus DPRD Riau Lakukan Studi Banding ke Disbud DIY untuk Perkuat Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu

Pansus DPRD Riau Lakukan Studi Banding ke Disbud DIY untuk Perkuat Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu

Advertorial
Selasa, 11 Nopember 2025

Perkuat Spiritualitas dan Integritas Kader, Fraksi PKS Gelar Kajian Keislaman

Perkuat Spiritualitas dan Integritas Kader, Fraksi PKS Gelar Kajian Keislaman.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Selasa, 11 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Mediasi Polemik Pengelolaan Lahan Eks PTPN antara Koperasi KNES dan Koposan

Komisi II DPRD Riau Mediasi Polemik Pengelolaan Lahan Eks PTPN antara Koperasi KNES dan Koposan

Berita Lainnya

Jumat, 14 Nopember 2025

Pakar Nilai Bobibos Inovasi Bagus, Namun Butuh Uji Kelayakan Sebelum Digunakan Massal


Jumat, 14 Nopember 2025

Dekranasda Inhil Gelar Rapat Bulanan Program Kerja, Bahas Pameran dan Penguatan Sentra Kerajinan


Jumat, 14 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Dinginkan Lahan Gambut yang Terbakar Seluas 1,5 Hektare di Mumugo


Jumat, 14 Nopember 2025

Polres Inhu Amankan Pasutri Pengedar Sabu di Lubuk Batu Jaya


Jumat, 14 Nopember 2025

Wabup Syamsurizal: Julang Budaya Siak Didukung Penuh Kemenbud


Jumat, 14 Nopember 2025

Audiensi Pengurus KONI Riau, Plt Gubri Siap Suport Pengembangan Olahraga


Jumat, 14 Nopember 2025

Pelaku Curanmor di Pangkalan Lesung Ditangkap Korban, Diserahkan ke Polisi


Jumat, 14 Nopember 2025

Cafe Berkonsep Restoran CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru


Jumat, 14 Nopember 2025

Hasil Diseminasi Penelitian Fikom Umri, dari 250 Ribu Jurnalis Hanya 11,68 Persen Tersertifikasi


Jumat, 14 Nopember 2025

Cafe Berkonsep Restoran CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru


Jumat, 14 Nopember 2025

Jum'at Curhat, Polsek Ukui Janjikan Pelayanan Lebih Transparan dan Patroli Ditingkatkan


Jumat, 14 Nopember 2025

Bupati Suhardiman Amby Kukuhkan LAN Kuansing


Jumat, 14 Nopember 2025

Lusa, Umri Gelar Jalan Santai Meriahkan Milad ke-113 Muhamadiyah


Jumat, 14 Nopember 2025

Tangkap Dua Tersangka, Polres Inhu Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten


Jumat, 14 Nopember 2025

PTBG Sei Rokan Resmi Beroperasi, PTPN IV Regional III Perkuat Posisi Pelopor Pemanfaatan EBT Dari Limbah Sawit


Kamis, 13 Nopember 2025

Sinergi Kemenko Polkam dan Lintas Instansi Dapat Apresiasi dalam Upaya Perkuat Ketahanan Informasi Nasional


Kamis, 13 Nopember 2025

Pemkab Kampar Bahas Ketersediaan Anggaran Pelantikan dan Perpanjangan SK PPPK


Kamis, 13 Nopember 2025

Tutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025


Kamis, 13 Nopember 2025

Pedagang Pasar Belantik Siak Mulai Menjamur, Uang Retribusi Dipertanyakan


Kamis, 13 Nopember 2025

Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan