Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jalankan Putusan PN Pekanbaru, Penyitaan The Westin Resort and Spa Bali Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU - Kasus gugatan terhadap penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lod Tunduh Br Kangetan, Desa Singakerta, Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali oleh pihak Altus telah memasuki jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini kejaksaan. Jaksa menilai bahwa penyitaan aset milik Agung CS terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group sudah sesuai aturan.

"Kita pada 10 Agustus telah mengikuti persidangan. Kita nilai bahwa penyitaan ini telah memiliki landasan hukum yang jelas sesuai Pasal 39 KUHP," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dihibungi Senin (15/08/22).

Sementara itu jaksa lain yakni Jeefri Armando Pohan yang juga ikut mengikuti persidangan menyatakan penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit.

"Penyitaan dapat dikenakan jika benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang berada dalam perkara perdata atau karena pailit demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," kata Jeefri Armando Pohan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara gugatan Altus Spesial Situasions I L.P, dalam perdata nomor 91/Pdt.Bth/2022/Pn.Gin yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar.

Dia menjelaskan, penyitaan terhadap Hotel Westin The Resort & SPA Ubud – Bali, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah disidangkan sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim di vonis masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Menurut Jeefri Armando Pohan, penyitaan dilakukan terhadap Hotel The Westin Resort, berkaitan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung.

Meskipun kemasan yang disampaikan Altus Spesial Situasions Asia I L.P seolah-olah permasalahan perdata, akan tetapi, fakta yang sesungguhnya, bahwa perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diputus melalui putusan nomor: 1170/Pid.sus/2021/Pn.Pbr tanggal 29 Maret 2022.

Adapun amar putusan menyatakan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari bank Indonesia.

Dalam amar putusan juga diperintahkan agar barang bukti berupa 1 unit Hotel The Westin Resort & SPA di Ubud-Bali dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dilelang melalui kantor lelang Negara, dan sebagian hasilnya diperuntukkan mengganti kerugian sesuai gugatan ganti rugi 10 orang warga Pekanbaru yang mengalami kerugian sekitar Rp 84,9 miliar.

Pada kesempatan tersebut Jeefri menjelaskan, bahwa penetapan penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, tercantum dalam Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor Penetappan Nonor 87/Pen.Pid/2021/Pn.Gin tertanggal 22 Juni 2021. Dalam penetapan itu disebutkan, member ijin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA di Jalan Lood Tubduh Br, Kengetan Desa Singakerta Ubud Kabupaten Gianyar – Provinsi Bali.

Terkait aset yang menjadi tuntuan PT Altus Spesial yang menyatakan Hotel Westin tercatat dimiliki PT Saraswati Grya Lestari Tbk, dia menegaskan bahwa pemilik saham mayoriitas pada PT Saraswati Grya Lestari adalah PT Tiara Reakty sebesar 59 persen.

Sedangkan pemilik PT Tiara Realty adalah PT Tiara Global Propetindo, dimana para terpidana merupakan pemegang saham, komisaris, direksi dari perusahaan-perusahaan yang beraviliasi degan PT Saraswati Griya Lestari selaku pemilik Hotel The Westin Resort & SPA.

"Keterkaitan aset dengan tindak pidana Perbankan yang sudah diputuskan serta tindak pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan dapat dilihat transaksi PT Tiara Global Propetindo dengan PT Wahana Bersama Nusangara kurun waktu 2016 – 2021 mencapai Rp 1.582.1188.152.096. Sedangkan penarikan tunai dari rekening alam Bali Internasioal kurun waktu 2016b – 2021 mencapai Rp 258.609.619.381. sedangkan tarikan tunai dari rekening PT Tiara Global Propetindo selama tahun 20016 – 2021 mencqpqi Rp 264. 821.174.659.

Jeefri menjelaskan bahwa dalam kurfun swaktu 2016 – 2020, PT Tiara Global Propetindo menerima aliran dana dari PT Inti Fikasa sebesar Rp 1,58 triliun. Aliran dana juga diterima PT Tiara Global dari PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 637,9 miliar.

"Lebih mencurigakan lagi dimana PT Tiara Global Propetindo melakukan penarikan tunai dalam jumlah mencurigakan sebesar Rp 284,8 miliar hanya dalam kurun waktu tahun 2016-2022. Lebih ironis lagi, pada tanggal 21 Mei 2019, dilakukan penarikan secara tunai sebesar Rp 390 miliar hanya dalam satu kali transaksi atas nama PT Alam Bali Internasional dan penerimanya adalah PT Tiara Global Propetindo," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Rabu, 01 April 2026

Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Selatbaru Normal, Sempat Memuncak Jelang Lebaran


Rabu, 01 April 2026

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan


Rabu, 01 April 2026

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis bagi Kendaraan


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg, Polres Rohil Terima Penghargaan Kapolda Riau


Rabu, 01 April 2026

Sigap Bantu Korban Pembacokan, Satpam UIN Suska Riau dapat Penghargaan dari Polda Riau


Rabu, 01 April 2026

Transaksi Sabu Digerebek, Dua Pelaku Diamankan di Sorek Satu Pelalawan


Rabu, 01 April 2026

Polisi Ukui Terus Gencarkan Patroli dan Imbauan Cegah Karhutla


Rabu, 01 April 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang dan Cabe dari Kepri di Inhil


Rabu, 01 April 2026

Waka DPRD Bengkalis Patah Tulang, Polisi Dalami Tabrakan Mobil Dinas di Api-api


Rabu, 01 April 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf Sabu dan Ganja di Batsol


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Ungkap Kasus, Polda Riau Beri 161 Personel Penghargaan


Rabu, 01 April 2026

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang


Rabu, 01 April 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi Saat Halal Bihalal di Pekanbaru


Rabu, 01 April 2026

Siaga Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi


Rabu, 01 April 2026

Pejuang Karhutla Muharmizan Wafat dalam Tugas, Plt Gubri: Beliau Pahlawan Lingkungan


Rabu, 01 April 2026

Penerapan Penuh E-Tiketing Roro Bengkalis-Pakning Ditargetkan Dua Bulan Mendatang


Rabu, 01 April 2026

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis


Rabu, 01 April 2026

Diduga Microsleep, Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis dan Minibus Bertabrakan di Lintas Dumai–Pakning


Rabu, 01 April 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Monitoring Pertumbuhan Jagung Ketapang


Rabu, 01 April 2026

Pemkab Inhu Klaim Berhasil Tekan Angka Kemiskinan